Kasus Korupsi Pelabuhan Dompak, Penyidik Polresta Tanjungpinang Belum Penuhi Petunjuk P-19 Jaksa

Kasus Korupsi Pelabuhan Dompak Tanjungpinang yang Hingga saat ini Tak Kunjung digunakan
Pelabuhan Dompak yang menghabiskan dana APBN ratutan Miliar hingga saat ini tak kunjung digunakan, akibat kasus Korupsi, (Foto:Dok-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Pengusutan dugaan kasus korupsi proyek pelabuhan Dompak Tanjungpinang, hingga saat ini tak kunjung di tuntaskan aparat penegak hukum.

Hal itu disebabkan, Penyidik Polresta Tanjungpinang belum juga melengkapi petunjuk P-19 Jaksa penuntut umum atas berkas perkara tersangka dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Dompak lanjutan tahap V itu.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengembalikan Berkas Perkara satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini ke Penyidik Polresta Tanjungpinang.

Pengembalian berkas perkara satu tersangka itu, ditandai dengan petunjuk P-19 jaksa agar penyidik memenuhinya. namun hingga saat ini penyidik Polresta belum memenuhi dan melimpahkan kembali berkas perkara tersebut ke Jaksa Penuntut.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Muhammad Darma Ardiyaniki, mengatakan belum dilimpahkan berkas perkara tersangka dugaan korupsi itu ke Jaksa karena pihaknya masih memenuhi P19 petunjuk Jaksa.

“Masih dalam proses pemenuhan petunjuk P-19 Jaksa, untuk tersangka Hr selaku PPK proyek,” kata Ardiyaniki, Jumat (4/8/2023).

Sementara untuk tersangka penyedia barang atau kontraktor, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang ini menyebut, hingga saat ini belum disidik, karena sebelum ditetapkan tersangka, terduga pelaku sudah kabur dan dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Tanjungpinang.

Untuk penyedia atau kontraktor dalam kasus korupsi ini belum, karena sebelumnya kabur dan masih dalam pencarian, Satu tersangka ini juga kami masukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya.

Namun demikian, Ardiyaniki tidak menyebut, Nama, Alamat, kedudukan pada badan hukum (Kontraktor) serta nomor dan pengumuman DPO yang dikeluarkan Polresta Tanjungpinang terhadap terduga pelaku kontraktor tersebut.

“Terkait  keberadaan tersangka ini kami masih melakukan pencarian dan kalau ada informasi keberadaannya, kami mohon bantuan masyarakat untuk memberitahukan,” sebutnya.

Sebelumnya, Penyidik Polresta Tanjungpinang menetapkan Sy selaku PPK dan kontraktor pelaksana proyek sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Dompak Tahap V Tanjungpinang.

Penetapan dua tersangka ini ditandai dengan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pengiriman berkas perkara oleh penyidik Polesta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

Selain itu, Pengusutan kasus korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Dompak ini merupakan yang ketiga setelah sebelumnya sejumlah terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi pada proyek pembangunan Pelabuhan Dompak ini oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang tahun 2019 lalu.

Sejumlah tersangka/terdakwa yang sebelumnya divonis dalam kasus korupsi ini adalah direktur PT.Ikhlas Maju Sejahtera terpidana Abdurrahim Kasim Djou dengan hukuman 8 tahun penjara.

Kemudian, Kepala Cabang PT.Karya Tunggal Mulya Abadi Terdakwa Berto Riawan dengan hukuman 6 tahun penjara dan ketiga adalah Pejabat KSOP Tanjungpinang terpidana Hariyadi dengan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara.

Penulis :Roland
Editor   :Redaktur