Kasus Perdagangan PMI Ilegal Marak, Dirjen Imigrasi Akan Perketat Penerbitan Paspor    

Dirjen Imigrasi, Silmy Karim saat meninjau perbatasan Indonesia dan Malaysia di PLBN Entikong, Kalimantan Barat, Selasa (6/6/2023). (Foto: Infopublik)
Dirjen Imigrasi, Silmy Karim saat meninjau perbatasan Indonesia dan Malaysia di PLBN Entikong, Kalimantan Barat, Selasa (6/6/2023). (Foto: Infopublik)

PRESMEDIA.ID, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Silmy Karim, mengatakan Imigrasi akan memperketat dan selektif, mengeluarkan paspor bagi pemohon di Indonesia.

Hal itu dilakukan, sebagai salah satu upaya dan komitmen Imigrasi dalam melakukan pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau perdagangan PMI ilegal di Indonesia ke negara luar.

“Dalam hal permasalahan TPPO melalui perbatasan, isunya bukan hanya di tempat pemeriksaan imigrasi, melainkan juga tentang masalah yang terjadi di sepanjang perbatasan,” kata Silmy saat meninjau perbatasan Indonesia dan Malaysia di Pos Lintas Batas Nasional (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat, dikutip dari infopublik.id, Selasa (6/6/2023).

Selain leih selektif dalam penerbitan Paspor, pengawasan lalu lintas orang di perbatasan, juga akan menjadi konsen Imigrasi dalam upaya pencegahan.

Namun selain pencegahan yang dilakukan, Silmy juga  juga menuntut peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait dengan perbatasan.

Karena menurutnya, maraknya TPPO menunjukkan pentingnya edukasi pada masyarakat.

Dalam hal mengedukasi masyarakat, kantor imigrasi hendaknya mampu memberikan pemahaman akan bahaya TPPO dan menjelaskan gambaran yang mungkin terjadi jika seseorang terjebak TPPO.

“Yang dijanjikan agen/calo pemberi kerja tidak sesuai dengan kenyataan. Sampai di lokasi paspor ditahan, dipekerjakan tidak sesuai dengan perekrutan awal, tidak dibayar gajinya, dan sebagainya,” ujar Silmy.

Hal ini disebabkan pekerja migran Indonesia (PMI) yang masuk secara ilegal membuat posisi tawar mereka menjadi lemah serta menerima perlakuan yang kejam.

Lebih lanjut Silmy menyebutkan alasan kedatangannya untuk melihat langsung kondisi di perbatasan, menghimpun informasi serta berdiskusi terkait permasalahan yang dihadapi.

Dalam lawatannya, Silmy sekaligus menyeberang ke negeri jiran Malaysia dan akan bertemu dengan Dirjen Imigrasi Malaysia untuk membahas permasalahan yang ada.

“Buat kami, yang terpenting negara harus hadir saat rakyatnya memiliki masalah dan bagaimana memberikan pelayanan terbaik,” ujarnya.

Khusus dalam hal penahanan Paspor oleh pemberi kerja, Silmy menyebut, imigrasi dapat memberikan paspor baru atau bagi yang bermasalah dapat diberikan SPLP (surat perjalanan laksana paspor) saat paspornya ditahan majikan.

“Ini kami duduk bersama, kami urai masalahnya,” ujarnya.

Selain edukasi, peran imigrasi juga vital dalam pencegahan TPPO dari hulu, terutama dalam penerbitan paspor.

Imigrasi akan mengupayakan mekanisme agar pengecekan persyaratan permohonan paspor ke instansi terkait bisa lebih cepat, mudah, dan akurat untuk mengurangi pemalsuan dokumen persyaratan paspor.

Selain itu, setiap pemohon juga harus mencantumkan penjamin atau pihak yang menjamin bahwa informasi yang diberikannya benar.

Terkadang pemohon memberikan keterangan tidak benar dan melampirkan dokumen yang tidak valid, baik dalam hal usia maupun identitas lain. Ketika di-black list mereka berusaha untuk menggunakan identitas baru agar dapat memperoleh paspor kembali.

“Dengan semangat tinggi, kami bersama-sama dengan instansi terkait mendukung pemberantasan TPPO karena sangat bertentangan dengan human rights (hak asasi manusia),” pungkasnya.

Baca Juga :

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaktur

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com