
PRESMEDIA.ID, Bintan – Seorang istri di Tanjung Uban Ds (23), melaporkan suaminya Hr ke Polisi, karena melakukan perkawinan secara diam-diam dengan wanita lain inisial Np.
Sang istri, nekat melaporkan perkawinan suaminya itu, karena tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari sang istri.
Kapolsek Bintan Utara, Kompol Suharjono, mengatakan pelapor yang merupakan istri sah mendatangi Polsek Bintan Utara pada Sabtu (12/2/2022) kemari.
“Dia melaporkan suaminya karena melakukan perkawinan dengan menikahi dengan wanita lain,” ujarnya.
Pelapor lanjut Kapolsek, datang ke kantor Polisi dengan membawa bukti buku nikah sebagai istri yang sah.
Dalam laporannya, selain merasa sakit hati, pelapor juga merasa dikhianati sang suami yang menikah tanpa sepengetahuan dan persetujuannya sang isteri.
Atas Laporan sang istri, lanjut Polsek Unit Reskrim Polsek Bintan Utara mendatangi rumah yang dijadikan sebagai lokasi pernikahan atau rumah istri kedua terlapor di Jalan Manggar Gang Abdul Karim, Kampung Sakera.
Di lokasi, Polisi dan pihak keluarga baru terlapor, melakukan perundingan yang alot. Polisi juga memberikankan penjelasan kepada terlapor dan istri terlapor yang baru dinikahinya serta keluarga yang ada dilokasi.
Guna penyelidikan lebih lanjut, terlapor juga dibawa ke Polsek Bintan Utara.
Polisi juga menyita barang bukti yaitu 2 buah buku nikah atas nama terlapor dan istri baru terlapor, 1 buah kartu tanda penduduk (KTP) atas nama terlapor 1 buah kartu undangan pernikahan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, terlapor Hr akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana perkawinan yang kedua tanpa persetujuan istri yang sah.
“Atas perbuatan ini, Hr ditetapkan tersangka dan diancam dengan Pasal 279 Ayat (1) Ke – 1 KUHP, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” katanya.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi













