
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Didakwa Pasal tunggal atas dugaan kejahatan pertambangan Bauksit di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lingga tanpa izin. Direktur PT. Yeyen Bintan Permata terdakwa Budi Susanto menyatakan keberatan dan mengajukan Eksepsi.
Keberatan diajukan terdakwa melalui Kuasa hukumnya Herman kepada majelis Hakim usai pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya Dinda Rahmani dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (22/3/2022).
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan terdakwa Budi Santoso yang merupakan Direktur PT.Yeyen Bintan Permata dan Fransiskus Leowardy selaku komisaris, disangka mengerjakan dan/atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dalam pertambangan Bauksit di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) S.Gelam- S.Marok Tua Tanjung Sembilang Dusun Tinjul Desa Bakong Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga.
Hal itu berawal ketika terdakwa Budi Susanto melalui perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan, memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi IUP-OP) bauksit melalui Keputusan Bupati Lingga Nomor 339/KPTS/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010 dan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor:209/KPTS-18/I/2018 tanggal 22 Januari 2018 di lokasi Dusun Tinjul Desa Bakong Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga dengan luas 270 hektar.
Namun pada poin ketujuh surat keputusan Bupati Lingga tersebut, juga dikatakan terhadap wilayah IUP Operasi Produksi yang berada dalam kawasan hutan atau kawasan lainnya yang penggunaan atau pemanfaatannya sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, wajib mendapatkan Izin Khusus dari Instansi atau pejabat yang berwenang.
Atas poin ini, maka perusahaan pemegang IUP Operasi Produksi tambang bauksit ini kata Jaksa, seharusnya tidak dapat melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum terlebih dahulu mendapatkan izin pemanfaatan HPT.
Selanjutnya pada 5 Oktober 2014 Bupati Lingga yang saat itu dijabat H.Daria, mengakhiri pemberiaan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Tambang Bauksit PT.Yeyen Bintan Permata di kawasan itu melalui keputusan nomor 303/KPTS/X/2014 tentang Pengakhiran Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada PT.Yeyen Bintan Permata.
Adapun alasanya karena, sudah habis masa berlakunya tetapi tidak melaksanakan kewajiban-kewajibannya. Kemudian tim Evaluasi Perizinan bersama dengan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) pada saat melakukan kunjungan ke lokasi pertambangan PT.Yeyen Bintan Permata di Desa Tinjul Lingga, ditemukan kegiatan pembuatan camp, jalan dengan menggunakan alat berat serta tumpukan batu bauksit.
Atas kunjungan tersebut, kemudian diadakan rapat antara pemerintah daerah dengan pengurus PT.Yeyen Bintan Permata dengan hasil temuan, bahwa belum ada Pengesahan amdal terhadap perusahaannya yang melakukan pertambangan tidak memiliki SK Kelayakan Lingkungan Hidup dengan demikian tidak memiliki Izin Lingkungan.
“Surat Izin Usaha Pertambangan tidak dapat diterbitkan tanpa adanya Izin Lingkungan, Perusahaan harus menghentikan aktivitas pertambangan sambil menunggu kelengkapan dokumen terkait perizinan nya,” kata Jaksa.
Tetapi pada saat Polisi Kehutanan datang ke lokasi, Perusahaan itu masih tetap melakukan kegiatan operasi penambangan di dalam Kawasan Hutan di Provinsi Kepri itu. Selain itu, juga ditemukan sarana dan prasarana yang digunakan untuk kegiatan pertambangan.
Sementaraa berdasarkan Peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 173/KPTS-II/1986, wilayah pertambangan PT.Yeyen Bintan Permata berada pada HTP dan HTR bakau.
Dan seharusnya lanjut Jaksa, terlebih dahulu dilakukan pengajuan pinjam pakai kawasan hutan ke Menteri Kehutanan sesuai dengan UU Nomor 41 tahun 1999, serta peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/Menhut-II/2008 tentang Pedoman pinjam pakai kawasan hutan. Aementara proses pembahasan dokumen Amdal PT.Yeyen Bintan Permata juga tidak sesuai dengan prosedur.
Akibat kegiatan Pertambangan yang dilakukan perusahaan itu di kawasan hutan produksi terbatas S.Gelam-S.Marok Tua-Tg.Sembilang Dusun Tinjul desa Bakong-Lingga, mengakibatkan kerusakan Kawasan hutan, kerusakan tanah dan air.
Selain kerusakan hutan, aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa adanya kajian lingkungan maka tidak ada rencana pengelolaan lingkungannya, sehingga dampak yang timbul seperti penurunan kualitas udara akibat debu dari aktivitas pengangkutan, penurunan kualitas air permukaan akibat aktivitas pekerja tidak terkelola dengan baik.
Perusahan tambang PT.Yeyen Bintan Permata, juga disebut tidak memiliki pengesahan Amdal atas penambangan yang dilakukan di dikawasan tersebut.
Atas perbuatannya terdakwa Budi Santoso didakwa dengan dakwaan tunggal Pasal 78 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 angka 19 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Atas dakwaan JPU ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan dan Eksepsi. Atas keberatan terdakwa,  Hakim PN Tanjungpinang Novarina Manurung  didampingi Hakim Siti Hajar Siregar dan Risbarita Simarangkir menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda eksepsi terdakwa.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi













