
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Mantan Kepala seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Dasril, dikenai sanksi penurunan pangkat dari III-D menjadi III-C karena terbukti melanggar etika.
Sanksi itu dijatuhkan Kepala Kejaksaan Agung RI ST. Burhanudin atas pemeriksaan dan putusan Jaksa Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), terhadap kode etik dan perilaku jaksa Dasril saat bertugas di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, yang terbukti menerima ratusan juta dana sebagai pinjaman dari terperiksa kasus korupsi yang sedang ditangani.
Kepala kejaksaan Tinggi Kepri Gerry Yasid melalui Plt. Asisten Pengawasan (Aswas) dan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri Nixon Andreas, membenarkan sanksi disiplin penurunan pangkat mantan oknum Jaksa Pidsus di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang itu. Putusan sanksi kata Nixon, diterima Kejati Kepri dari Jamwas Kejaksaan Agung RI.
“Untuk sanksi, yang bersangkutan dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik, meminjam sejumlah uang pada orang yang sedang diperiksa dan perkaranya sedang ditangani.” ujarnya Selasa (23/9/2022).
Atas pelanggaran itu lanjutnya, yang bersangkutan dikenai sanksi etik penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun, terhitung mulai 1 Agustus 2022 sampai dengan 1 Agustus 2023.
Untuk pelaksanaan sanksi, saat ini kata Nixon, Kejati Kepri telah menyampaikan salinan putusan Kejaksaan Agung tersebut ke Kejaksaan Tinggi Riau serta Kejaksaan Negeri Dumai dimana yang bersangkutan saat ini bertugas.
Sebelumnya, ratusan lembar uang kertas nominal Rp. 100,000 dan Rp. 50,000 berserakan di lantai ruangan Kepala Seksi pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Informasi yang diperoleh Media ini, ratusan lembar uang kertas yang berserakan itu adalah milik salah seorang terperiksa dugaan korupsi proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh 2020 di Kawasan Senggarang-Kampung Bugis Tanjungpinang yang saat itu penyidikannya sedang dilakukan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Namun ditengah perjalanan, penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang itu tetap melanjutkan proses hukum dan meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh 2020 Rp. 34 Miliar di Kawasan Senggarang-Kampung Bugis ke Penyidikan.
Atas hal itu, terperiksa dalam kasus korupsi itu, enggan menerima pengembalian dana yang dilakukan Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang itu, karena dia merasa tidak pernah meminjamkan ratusan juta dana tersebut.
Akibatnya, gepokan duit itu saling tolak, hingga berserakan di lantai ruangan kantor Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang itu.
Atas kejadian ini, Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Kepri akhirnya memeriksa Oknum Jaksa Dasril. Kepada pemeriksa di Aswas Kejari Kepri, Dasril mengaku, jika ratusan dana itu adalah uang yang sebelumnya dipinjam dari terperiksa dan ingin dikembalikan saat pemanggilan dilakukan.
Setelah kejadian ini, proses hukum penyidikan dugaan korupsi proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh Rp. 34 Miliar di Kawasan Senggarang-Kampung Bugis hingga saat ini “mandek” dan belum ada tindak lanjut.
Namun demikian, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Joko Yuwono, mengatakan proses penyidikan dugaan korupsi tersebut masih tetap dilanjutkan. Saat ini kata Joko, pihaknya masih menunggu permintaan keterangan dari saksi ahli.
Ketika ditanya berapa jumlah saksi yang sudah diperiksa serta alat bukti apa yang sudah dimiliki Jaksa dan berapa nilai kerugian Negara dari kasus korupsi yang disidik?, Joko Yuwono mengaku tidak terlalu mengetahui dan meminta wartawan agar menanyakannya langsung ke Penyidiknya di pidsus Kejari.
“Proses penyidikan masih lanjut, nunggu kesaksian ahli. Tinggal minta keterangan ahli saja, Kalau keterangan ahli sudah ada akan selesai,” ujarnya pada PRESMEDIA.ID saat dikonfrimasi di gedung DPRD Kepri belum lama ini.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang sebelumnya meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dugaan korupsi proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh Kampung Bugis kota Tanjungpinang Rp. 34 Miliar ini 1 September 2021 lalu.
Penulis: Presmedia
Editor: Redaksi













