Kejari Bintan Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Stadion Busung Rp1,5 M

Kajari Bintan Rusmin dan Kasi Intel Kajari Bintan RoiB Tambunan. (Foto-Hasura)
Kajari Bintan Rusmin dan Kasi Intel Kajari Bintan RoiB Tambunan. (Foto-Hasura)

PRESMEDIA.ID– Kejaksaan Negeri Bintan (Kejari) menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan Stadion Megat Alang Perkasa yang berlokasi di Desa Busung, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan.

Penyelidikan ini berkaitan dengan penggunaan dana APBD Tahun 2017 melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Bintan dengan nilai anggaran sebesar Rp1.576.576.266.

Kepala Kejari Bintan, Rusmin, membenarkan bahwa proses penyelidikan sedang berjalan.

“Iya benar, saat ini penyelidikan pengadaan lahan oleh Pemerintah Kabupaten Bintan itu lagi berjalan. Nanti perkembangannya akan kami infokan,” ujar Rusmin saat diwawancarai di Kantor Bupati Bintan, Rabu (18/2/2026).

Sprindik Terbit, Penyidik Pidsus Mulai Kumpulkan Keterangan

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Bintan, Roi B Tambunan, mengungkapkan, Surat Perintah Penyelidikan dan Penyidikan (Sprindik) atas dugaan korupsi pengadaan lahan tersebut telah diterbitkan pekan lalu.

“Seminggu lalu sprindiknya terbit. Proses penyelidikan beberapa hari ini sudah kami lakukan,” jelasnya.

Penyelidikan lanjut Roi, ditangani langsung oleh tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bintan.

“Saat ini, penyidik masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dengan memanggil sejumlah pihak sebagai saksi,” ujarnya.

Tim Penyelidik lanjutnya, juga telah memanggil dan memeriksa beberapa saksi untuk dimintai keterangan. Sejumlah dokumen terkait proses pengadaan lahan hingga mekanisme ganti rugi juga telah diminta Penyidik kejaksaan.

Temuan BPK: Aset Belum Bersertifikat

Sebelumnya, status lahan Stadion Megat Alang Perkasa menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lahan yang dibeli menggunakan dana APBD 2017 itu, diketahui belum memiliki sertifikat hak atas tanah.

Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) BKAD Bintan, Sugianto, membenarkan temuan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa meskipun lahan sudah tercatat sebagai aset resmi Pemkab Bintan, dasar kepemilikannya bukan berupa sertifikat, melainkan surat pernyataan riwayat tanah dari PT.SBP yang diterima oleh Dinas Perkim.

Lahan Diduga Berstatus HGU Milik PT SBP

Lahan seluas 49.087 meter persegi ini diduga merupakan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT.SBP yang diganti rugi (Beli) oleh Pemerintah Kabupaten Bintan.

Atas dugaan penjualan lahan SHGU ini, status administrasi hukum (Surat-red) hingga saat ini belum ditingkatkan menjadi sertifikat.

Menurut Sugianto, proses pembayaran dilakukan oleh Dinas Perkim Bintan pada 2017 dengan dasar administrasi surat pernyataan riwayat tanah dari PT.SBP.

Dokumen pembayaran dari Pemkab Bintan kepada PT SBP juga disebut hanya dilengkapi dokumen administratif, tanpa adanya sertifikat hak atas tanah.

“Luas lahan yang dibeli mencapai 49.087 meter persegi. Pembayaran dilakukan langsung kepada pihak ketiga yang mewakili PT SBP atas nama Mawardhy Ridhoan Babheer melalui rekening MayBank,” ujarnya.

Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami dugaan korupsi pengadaan lahan Stadion Busung tersebut. Kejari Bintan belum merinci jumlah saksi maupun dokumen yang telah diperiksa, dan meminta publik menunggu perkembangan resmi dari pihak penyidik.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penggunaan dana APBD untuk pengadaan lahan serta penjualan lahan SHGU oleh Badan Usaha atas izin penguasaan lahan yang diberikan oleh pemerintah.

Penulis:Hasura
Editor :Redaksi