
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) merilis daftar tiga buronan terpidana kasus korupsi dan pencabulan yang masih dalam pelarian di wilayah Kepulauan Riau. Hingga kini, ketiga buronan tersebut belum berhasil ditangkap.
Informasi mengenai ketiga buronan ini dipublikasikan di situs resmi Kejati Kepri (kejati-kepulauanriau.kejaksaan.go.id) lengkap dengan foto, identitas, kejahatan yang dilakukan, serta hukuman yang belum dijalani.
Berikut rincian ketiga buronan tersebut:
1.Raja Ruslan (44 tahun, lahir 9 Agustus 1981, laki-laki, Indonesia) – Tersangka kasus korupsi pengelolaan dana desa pada tahun anggaran 2021 di Desa Ceruk, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Kabupaten Natuna.
Raja Ruslan melarikan diri sebelum proses persidangan oleh Kejaksaan Negeri Natuna. Saat ini, ia menjadi buronan yang sedang dalam pengejaran oleh Kejaksaan Negeri Natuna dan Kejaksaan Agung RI.
2.Martinus (lahir di Lampung, 28 Oktober 1990, laki-laki, Indonesia, Katolik) – Buronan terpidana kasus pencabulan di Batam berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No: 1181 K/Pid.Sus/2018 tertanggal 22 Maret 2016.
Ia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100.000.000. Martinus terbukti melanggar Pasal 82 UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Saat ini, ia masih dalam pencarian oleh Kejaksaan Negeri Batam dan Kejaksaan Agung RI.
3.Djafachruddin (53 tahun, lahir di Raha, November 1969 atau sesuai KTP, 25 November 1979) – Alamat sesuai KTP di Seasons City, Jakarta Barat, dan pekerjaan swasta.
Hingga kini, status dan vonis hukuman Djafachruddin tidak dijelaskan oleh pihak Kejaksaan.











