BPJS-TK-Tanjungpinang

Kemendagri Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Narkotika

Direktur Jenderal Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya Ditjen Polpum Kemendagri La Ode Ahmad. (foto: puspen kemendagri/presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Bandung – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) kini tengah melakukan Optimalisasi dan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN dan PN).

Hal ini tersirat saat gelaran rapat koordinasi (Rakor) bertajuk “Penguatan Timdu P4GN dan PN Pemerintah Daerah untuk Mendukung Harmoni Sosial Kemasyarakatan Dimasa Pandemi Covid – 19” ini, dilaksanakan secara luring terbatas dan daring di Hotel Ibis Trans Studio Bandung, Jumat (19/3/2021) lalu.

Rakor dibuka secara resmi oleh Direktur Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya Ditjen Polpum La Ode Ahmad.

‘Situasi darurat narkoba yang sudah ditetapkan oleh Presiden RI, sudah ditindaklajuti pemerintah dengan berbagai kebijakan dan regulasi yang telah disinergikan oleh seluruh kementerian/lembaga,” kata La Ode saat mengawali sambutannya.

La Ode mengatakan, Kemendagri memiliki peran strategis dalam pembinaan pemerintah daerah dalam Fasilitasi P4GN dan PN sebagaimana amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020 hingga 2024, serta Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN dan PN.

Ia menegaskan, pemerintah daerah diamanatkan untuk membentuk Tim Terpadu P4GN dan PN, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, bahkan sampai tingkat kecamatan.

Selain itu, pemerintah daerah juga harus menyusun rencana aksi daerah dan peraturan daerah dalam fasilitasi P4GN dan PN, sesuai kebutuhan dan dinamika penyalahgunaan narkotika di wilayahnya masing-masing.

“Maka Timdu (Tim Terpadu) P4GN dan PN agar menjadi penjuru bagi pemerintah daerah dalam mensinergikan program P4GN dan PN baik antara pemerintah pusat dan daerah serta antara berbagai stakeholder di wilayahnya,” ujar La Ode.

La Ode mengingatkan, dalam fasilitasi P4GN dan PN, Tim Terpadu di daerah harus memberikan perhatian khusus pada 654 kawasan rentan dan rawan narkoba yang telah ditetapkan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Penulis: Redaksi
Editor: Ogawa

Komentar