Kendalikan Narkoba Dari Lapas, Edi Apeng Dihukum 12 Tahun Penjara

Sidang terdakwa Edi Apeng di PN Tanjungpinang dilaksanakan secara Daring

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Majelis Hakim PN Tanjungpinang memvonis Edi Apeng 12 tahun penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dengan sengaja mengendalikan narkoba dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)  Narkotika Kelas II A Tanjungpinang.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, M.Djauhar serta didampingi Hakim Anggota, Risbarita Simorangkir dan Bungaran Pakpahan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (9/8/2021).

Dalam putusannya, Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara bersama-sama dengan Hengky bin Toni (Dituntut secara terpisah), telah menyuruh atau turut serta menawarkan untuk dijual, menjual, memberi, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Hal itu sesuai dengan dakwaan primer jakasa penuntut umum melanggar pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan,” kata Hakim.

Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir. Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sari Lubis yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 18 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Edi Apeng ditangkap setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di lokasi kejadian yang telah dicurigai.

Saat itu, anggota melihat salah seorang laki-laki mirip dengan terdakwa Hengky (dituntut terpisah) di Jalan Pelantar I Nomor 5 RT/ RW002/ 008 Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang Kota, Minggu (3/11/2020) malam.

Selanjutnya, anggota polisi meyakini bahwa terdakwa melakukan transaksi atau menyerahkan narkoba, yang disimpan di rumahnya. Kemudian polisi langsung menuju ke rumahnya dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa Hengky. Dari pengakuan terdakwa Hengky bahwa dirinya disuruh oleh terdakwa Edi alias Apeng terpidana tahanan narkoba Lapas Kelas II A Tanjungpinang.

Di rumah terdakwa Hengky, polisi berhasil menemukan sejumlah paket sabu-sabu dengan berat seluruhnya sebanyak 12.219 gram, 230 butir ekstasi, 577 butir Happy Five. Terdakwa diupah oleh David (DPO) dengan janji imbalan Rp20 juta. Sebelumnya, terdakwa Hengky Bin Toni juga telah divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara oleh Hakim PN Tanjungpinang.

Penulis:Redaksi
Editor  :Ogawa