PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Napi Bobo terdakwa pengendali Narkoba sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjungpinang, dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yustus di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa ( 27/7/2021).
Dalam tuntutannya, Yustus menyatakan terdakwa terbukti tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menerima atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman  jenis  sabu dan ekstasi  yang beratnya melebihi 5  gram.
Sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar pasal 114 Ayat 2  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika  Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
“Menuntut terdakwa dengan tuntutan 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider  6  bulan penjara,”kat Yustus.
Atas tuntutan itu terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya Rivaldhy Harmi menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim, Sacral Ritonga, serta didampingi oleh Majelis Hakim anggota menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pledoi terdakwa.
Penangkapan Bobo yang dilakukan Polisi ketika terdakwa menelpon Novi Ariando (dituntut terpisah) dari Lapas, untuk menawarkan pekerjaan menjemput narkoba, pukul 16.00 WIB, Sabtu (1/8/2020) lalu.
Tidak berapa lama kemudian terdakwa Bobo menghubungi kembali terdakwa Novi untuk menjemput narkoba di dalam bungkusan sampah seberat 5,84 gram  dan dua butir pil ekstasi di tiang rambu-rambu jalan Tanjung Unggat Kota Tanjungpinang.
Pada tanggal 6 Agustus 2020, terdakwa Bobo kembali menyuruh terdakwa Novi untuk 1995 butir pil ekstasi, 1455 butir pil ekstasi, sabu-sabu 1003 gram, seluruhnya itu didalam satu paket kantong merk samsung.
Pada saat itu kemudian terdakwa Novi langsung ditangkap oleh anggota BNN  Kepri. Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil yang digunakan temukan di bawah setir narkoba jenis sabu 5,84 gram, 3 butir ekstasi  yang dibungkus kertas rokok, ganja 3,75 gram.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi
Komentar