
PRESMEDIA.ID, Jakarta – Komisi Informasi (KI) Pusat, memberi anugerah, Kepri sebagai Provinsi Informatif 2022.
Anugerah keterbukaan informasi dari Komisi Informasi Pusat ini, diserahkan Menko Polhukam RI Mahfud MD kepada Gubenur Kepri Ansar Ahmad di Atria Hotel, Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Kepri dengan dengan nilai 96,03, berada di urutan terbaik ke-3 tingkat regional Sumatera dalam keterbukaan informasi publik dari penilaian Komisi Informasi Pusat.
Sedangkan urutan pertama dan kedua sebagai daerah dan Provinsi Informatif dalam keterbukaan informasi publik dimenangkan oleh Aceh dan Provinsi Bangka Belitung.
Sedangkan tingkat nasional Kepri menjadi daerah transformatif ke 12 dibawah Jawa Tengah, Jawa Barat, Aceh, Bangka Belitung, Sulawesi Selatan,Jawa Timur, Banten, Bali, DKI Jakarta, DI Yogyakarta dan Kalimantan Tengah.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam) RI H.M. Mahfud MD mengatakan akses informasi dalam mendukung pembangunan merupakan bagian penting.
“Atas hal itu setiap badan publik diminta untuk terbuka kepada masyarakat terhadap informasi yang dibutuhkan,” ujar Mahfud.
Keterbukaan informasi, lanjutnya, merupakan elemen penting dari Hak Asasi Manusia. Dimana sejak awal reformasi, membangun demokrasi pada tahun 1998, didalamnya termasuk memberikan jaminan untuk memberikan hak-hak asasi manusia.
“Setiap orang berhak mendapat, memperoleh, mencari serta mengolah informasi. Dan sejak awal reformasi di tahun 1998, keterbukaan informasi untuk menghindari korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN informasi harus diberikan. Sekali lagi saya tegaskan, seluruh lembaga publik harus memberi informasi kepada masyarakat,” katanya.
Mahfud juga menyebut, penghargaan bergengsi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah pusat kepada Pemerintah Provinsi se-Indonesia dan badan publik lainnya yang transparan serta memberikan hak masyarakat untuk mengetahui terhadap perencanaan dan program pembangunan pemerintah pusat dan daerah.
Gubernur Kepulauan H. Ansar Ahmad didampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Hasan, dan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Dodi Sepka mengatakan, dengan penghargaan yang diperoleh, Kepri berhasil meningkatkan prestasinya dari “Cukup Informatif” pada 2021 menjadi Informatif pada 2022.
Atas perolehan ini, Gubernur Ansar Ahmad mengatakan, anugerah yang diberikan Komisi Informasi Pusat untuk Kepri dengan kategori ‘Informatif’ ini adalah sebagai bentuk bahwa Pemerintah Provinsi Kepri sejauh ini cukup terbuka kepada masyarakat, terutama menyangkut informasi-informasi yang memang harus diketahui oleh masyarakat.
“Masyarakat berhak tau dan memang harus tau apa yang akan, sedang dan sudah kita lakukan sejauh ini. Kita juga tau bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari amanah Undang-Undang yang harus dilaksanakan,” ujarnya.
Keterbukaan informasi lanjut Ansar, juga dapat menjadi dasar pengambilan keputusan serta kebijakan bagi Pemerintah.
“Semoga anugerah ini dapat menambah semangat kita semua dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dalam hal apapun, yang berkaitan dengan informasi publik,” kata Ansar.
Adapun peningkatan dari kategori ‘Cukup Informatif’ menjadi ‘Informatif’ yang diraih oleh Pemerintah Provinsi Kepri di tahun 2022 ini menjadi tanda meningkatnya kesadaran badan publik di Kepri akan keterbukaan informasi.
“Saya menilai perangkat daerah di Kepri dan yang lainnya sudah cerdas dan hebat, terbukti tahun ini kategori penilaiannya sudah meningkat. Ini adalah sebuah langkah yang luar biasa,†ungkap Ansar Ahmad.
Ansar juga mengapresiasi kerja para komisioner Komisi Informasi Kepri yang selama ini telah intens melakukan koordinasi, komunikasi dan konsolidasi baik ditingkat internal dan eksternal dan bahkan hingga ke pusat.
“Ini semua tidak terlepas dari kinerja teman-teman di KI Kepri. Semua tentu terlibat dalam hal ini. Kedepannya kita harus pertahankan ‘Informatif’ ini, dan bahkan harus kita tingkatkan lagi,” ujar Ansar.
Penulis: Presmedia
Editor: Redaksi