
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang Admiral SH, menghukum percobaan tanpa harus dijalani seorang Warga Negara Asing pelanggar teritorial laut NKRI dalam kasus Pelayaran.
Putusan dijatuhkan hakim Admiral SH, bersma hakim anggota Guntur Kurniawan dan Awani Setio Wati, terhadap terdakwa Fransesco Soma selaku Nakhoda Kapal MT.Seaways Berbendara Marshal Island, di PN Tanjungpinang, Rabu (27/5/2020).
Dalam putusanya, Admiral yang merupakan hakim spesialis Pelayaran di PN Tanjungpinang ini, mengatakan terdakwa yang merupakan nakhoda kapal MT.Seaways Berbendara Marshal Island terbukti melakukan tindak pidana pelayaran sebagai mana dakwaan tunggal jaksa Penuntut Umum pasal 317 Jo Pasal 193 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 bulan dengan ketentuan pidana tesebut tidak perlu dijalani dengan masa percoabaan selama 6 bulan,”ujarnya.
Menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp.150 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.
Sedangkan menganai Barang Bukti kapal MT.Seaways Berbendara Marshal Island, serta sejumlah dokumen lainya, dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak melalui terdakwa.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum, yang sebelelumnya menuntut terdakwa 2 bulan penjara, dan Rp.150 subsider 2 bulan kurungan.
Dan atas putusan tersebut, terdakwa yang saat itu didampingi kuasa hukumnya M.Nur SH, bersama penerjemahnya, menyatakan menerima putusan hakim tersebut. Sedangkan Jaksa penuntut Umum Mona Ameilia SH menyatakan pikir-pikir.
Sekedar mengingatkan, terdakwa Fransesco Soma bersaama kapalnya MT.Seaways berbendera Marshal Island diamankan TNI-AL di Perairan Tanjung Brakit pada posisi 01� 22�50� U -104� 41�28� T wilayah perairan Indonesia sekitar pukul 08.30 Wib pada,Sabtu (8/2/2020) lalu.
Terdakwa sebagai Nahkoda MT.Seaways berbendera Marshal Island diamanakan karena tidak mematuhi ketentuan, tata cara berlalu lintas, alur pelayaran, sistem rute, daerah pelayaran lalu lintas kapal, sarana bantu navigasi pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 Ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
Saat diamankan MT.Seaways berbendera Marshal Island berhenti dan melakukan lego jangkar pada posisi 01� 22�50� U -104� 41�28� T di wilayah laut perairan Indonesia tanpa izin.
Penulis:Redaksi












