
PRESMEDIA.ID– Di tengah sorotan publik terhadap kasus korupsi proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara (RKDU) Pelabuhan Batu Ampar yang merugikan negara hingga Rp30,6 miliar, Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali mengalokasikan anggaran pemeliharaan dermaga dalam DIPA Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan data yang dihimpun Media ini, BP.Batam menganggarkan dana sebesar Rp11.726.620.000 untuk kegiatan Pemeliharaan Dermaga Terminal Umum Batu Ampar yang sebelumnya dana Revitalisasinya Rp30,6 miliar terbukti dikorupsi secara berjamaah.
Pada tahun 2026 ini, Program pemeliharaan dua dermaga ini tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) BP Batam dengan Kode RUP 63464683 pada DIPA Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (LKPD) Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Tahun 2026.
Kegiatan tersebut dikategorikan sebagai pekerjaan konstruksi dalam skema Pengadaan Berkelanjutan (Sustainable Public Procurement/SPP) dengan sumber pendanaan dari APBN 2026 melalui Badan Layanan Umum (BLU) BP.Batam.
Menariknya, proyek ini direncanakan menggunakan metode Pengadaan Langsung, sementara dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) belum tersedia secara terbuka untuk publik.
Berdasarkan jadwal yang tercantum dalam dokumen pengadaan, pelaksanaan kontrak direncanakan berlangsung mulai Februari 2026 hingga Desember 2026.
Pemeliharaan Dermaga Terminal Curah Cair Kabil Capai Rp5,3 Miliar
Selain proyek pemeliharaan di Batu Ampar, BP.Batam juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp5.388.600.000 untuk kegiatan Pemeliharaan Dermaga Terminal Umum Curah Cair Kabil.
Kegiatan tersebut tercatat dalam RUP dengan Nomor 63778018 dan dijadwalkan mulai berjalan pada Januari 2026. Sama seperti proyek di Batu Ampar, proses pengadaannya juga menggunakan metode Pengadaan Langsung.
Atas pengalokasian dan pelaksanaan proyek pemeliharaan Dermaga Batu Ampar Rp11,7 miliar dan Kabil Rp5,3 miliar setelah korupsi proyek RKDU Rp30,6 miliar ini, BP.Batam belum memberi tanggapan. Konfirmasi Media ini atas dua kegitan itu ke Humas BP.Batam belum ada jawaban.
Tujuh Terdakwa Korupsi Proyek RKDU Batu Ampar Divonis Penjara
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan vonis kepada tujuh terdakwa dalam kasus korupsi proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara (RKDU) Pelabuhan Batu Ampar periode 2021–2023.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan manipulasi progres pekerjaan serta melakukan pembayaran yang tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan di lapangan. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp30,6 miliar.
Sejumlah terdakwa lainnya juga dinyatakan bersalah karena lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan menyetujui laporan progres pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Vonis 7 Terdakwa Korupsi Proyek RKDU BP.Batam di Pelabuhan Batu Ampar-Batam
Berikut vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa:
Ahmad Syamsir Arief, mantan Direktur Utama PT Marinda Utama Karya Subur, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp75 juta subsider 55 hari kurungan.
I Made Aris Mahardika, kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) PT Marinda Utama Karya Subur dan PT Indonesia Timur Raya, dihukum 5 tahun 8 bulan penjara, denda Rp75 juta subsider 55 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp13,9 miliar.
I Made Sudarsa, Komisaris Utama PT Indonesia Timur Raya, divonis 5 tahun 8 bulan penjara, denda Rp75 juta subsider 55 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp14,2 miliar.
Iran Sudrajat, Direktur PT Terasis, dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp75 juta subsider 55 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp360 juta.
Nofri Umboh divonis 3 tahun penjara, denda Rp75 juta subsider 55 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp1,2 miliar.
Aris Mu’ajib, Kepala Sub Bidang Perhubungan Udara BP Batam, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp75 juta subsider 55 hari kurungan.
Ahmad Haris divonis 1 tahun penjara, denda Rp75 juta subsider 55 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp961 juta.
Munculnya kembali anggaran pemeliharaan dermaga bernilai belasan miliaran rupiah Batu Ampar dan Kabil menjadi ini menjadi perhatian publik. Pasalnya, proyek RKDU di kawasan yang sama sebelumnya telah menjadi salah satu kasus korupsi besar yang menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.
Karena itu, transparansi perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan proyek-proyek baru di lingkungan BP Batam dinilai menjadi faktor penting untuk mencegah terulangnya persoalan serupa di masa mendatang.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












