KPU Izinkan Kampanye Rapat Umum di Pilkada, Peserta Maksimal 100 Orang

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman (foto: Internet)

PRESMEDIA.ID, Jakarta-Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap memperbolehkan pasangan calon untuk menggelar rapat umum dalam Pilkada serentak 2020. Kendati demikian, jumlah massa yang hadir secara fisik dibatasi hanya sebanyak 100 orang. Selebihnya, kehadiran peserta kampanye dapat dilakukan secara daring.

Selain jumlah massa, KPU juga membatasi durasi rapat umum. Di tingkat provinsi, rapat umum hanya boleh dilakukan sebanyak dua kali pertemuan. Sementara tingkat kabupaten/kota rapat umum hanya digelar satu kali pertemuan saja.

Sementara pada kampanye yang bersifat pertemuan terbatas, hanya boleh dihadiri 50 orang secara fisik.

Arief menyebut kampanye secara fisik ini tetap diadakan di tengah pandemi karena sudah terlanjur diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada.

“UU 10/2016 tidak dibatalkan, maka KPU tidak bisa menghilangkan metode kampanye yang sudah ditetapkan UU. Tapi KPU mengatur dengan mematuhi protokol kesehatan, itulah mengapa rapat umum kita atur,” kata Ketua KPU, Arief Budiman usai rapat bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Arief pun berharap seluruh pihak tetap bisa mematuhi protokol kesehatan agar tak terjadi penyebaran virus corona selama proses pilkada.

“Agar virus tidak menyebar dibutuhkan kepatuhan semua pihak, penyelenggara, peserta pemilu, dan pemilih juga patuh,”ujarnya.

Penulis:Redaksi/Sekretariat Presiden

Komentar