
PRESMEDIA.ID – Advokat Sudiarto Tampubolon mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Jumat (11/10/2026).
Kedatangannya untuk memastikan informasi soal surat kuasa baru dari kliennya. Kliennya adalah WNA asal Tiongkok, Gu Jianguo, yang tengah menjalani perkara gugatan wanprestasi aset mendiang Sukardi.
Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, Sudiarto menyatakan keberatan. Ia keberatan atas pencabutan kuasa hukum secara sepihak oleh pihak Gu Jianguo.
Sudiarto menegaskan, selama menjalankan kuasa, dirinya telah bekerja secara profesional. Ia mengaku selalu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi Advokat.
“Kami menghormati hak setiap klien untuk menentukan siapa yang menjadi kuasa hukumnya,” tegas Sudiarto.
“Namun, pencabutan kuasa tidak serta-merta menghapus hak Advokat atas jasa hukum yang telah diberikan maupun kewajiban yang timbul berdasarkan kesepakatan antara Advokat dengan klien,” tambahnya.
Menurut Sudiarto, hak Advokat atas honorarium telah diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pasal tersebut memberi hak kepada Advokat untuk menerima honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan kepada klien.
Ia juga menyebut, pelaksanaan profesi Advokat harus ditempatkan dalam kerangka penghormatan terhadap martabat dan independensi profesi. Hal itu sebagaimana ditegaskan dalam Kode Etik Advokat Indonesia.
Sudiarto menyebut, persoalan ini tidak berhenti hanya pada pencabutan kuasa. Pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum berupa somasi.
Somasi tersebut untuk meminta penyelesaian kewajiban yang timbul dari hubungan hukum antara Advokat dan klien. Termasuk di dalamnya pembayaran hak-hak profesional dan kerugian yang secara hukum dapat dimintakan.
“Kami akan menempuh langkah hukum secara terukur. Somasi akan kami sampaikan terlebih dahulu untuk meminta penyelesaian secara baik,” ujar Sudiarto.
“Apabila tidak ada penyelesaian, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk tuntutan ganti kerugian sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Apabila terdapat kewajiban kontraktual yang tidak dipenuhi, pihak Sudiarto akan mengkaji penerapan Pasal 1238 dan Pasal 1243 KUHPerdata. Kedua pasal itu mengatur soal kelalaian atau wanprestasi serta tuntutan penggantian biaya, kerugian, dan bunga.
Sudiarto menegaskan, langkah tersebut bukan bentuk tekanan terhadap pihak mana pun. Ia menyebut langkah itu sebagai upaya mendapatkan kepastian hukum sekaligus menjaga kehormatan profesi Advokat.
“Kami menjalankan profesi sesuai hukum. Kami tidak mempersoalkan apabila seseorang ingin mengganti kuasa hukumnya,” ujar Sudiarto.
“Yang kami persoalkan adalah apabila hak-hak Advokat yang timbul dari jasa hukum yang telah diberikan kemudian diabaikan atau tidak diselesaikan,” imbuhnya.
“Untuk itu kami akan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia,” pungkasnya.
Pihak Sudiarto menyatakan akan memberi kesempatan kepada Gu Jianguo untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara baik melalui mekanisme somasi.
Apabila penyelesaian tidak tercapai, langkah hukum perdata maupun langkah lain yang relevan akan dipertimbangkan. Keputusan itu akan didasarkan pada hasil kajian terhadap dokumen, perjanjian, bukti pemberian jasa hukum, dan fakta-fakta yang ada.
Penulis Hasura
Editor Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com










