
PRESMEDIA.ID– Pemberian Pembebasan Bersyarat (PB) di Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang kembali menjadi sorotan publik. Proses pengurusan program reintegrasi sosial ini bahkan dipertanyakan, karena diduga sarat dengan praktik setoran.
Sorotan ini mencuat setelah seorang narapidana kasus pembunuhan kembali melakukan tindak kriminal serupa usai mendapatkan Pembebasan Bersyarat dari Lapas Tanjungpinang.
Narapidana kasus pembunuhan atas nama Nasrun DJ sebelumnya telah memperoleh Pembebasan Bersyarat dari Lapas Tanjungpinang. Namun, setelah bebas, ia kembali melakukan aksi keji melakukan pembunuhan pada istrinya sendiri, Harsalina (56).
Napi kasus pembunuhan ini, membunuh isterinya di rumahnya sendiri di Perumahan Bintan Permata Indah, Kelurahan Pinang Kencana, pada Rabu malam (25/2/2026).
Kejadian ini memicu kekhawatiran masyarakat terhadap efektivitas dan pengawasan program PB Lapas dan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau.
Napi Korupsi Juga Dapat Pembebasan Bersyarat
Di tengah polemik tersebut, Lapas Tanjungpinang kembali memberikan Pembebasan Bersyarat kepada narapidana lain, kali ini dari kasus korupsi.
Penerima PB tersebut merupakan mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum (PU) di wilayah Bintan. Dengan keputusan ini, yang bersangkutan dijadwalkan segera bebas pada April 2026.
Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto, membenarkan pemberian PB tersebut.
Ia mengatakan, narapidana tersebut telah menjalani hukuman sejak dipindahkan dari Rutan Tanjungpinang pada 2024. Setelah menjalani dua pertiga masa pidana, yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan PB.
“Surat Keputusan sudah keluar, dan yang bersangkutan akan segera bebas bulan ini. Namun tetap wajib lapor ke Bapas,” jelasnya.
Saat ini, Lapas Tanjungpinang dihuni sekitar 722 warga binaan, dengan 37 di antaranya merupakan kasus korupsi.
Terkait identitas napi korupsi tersebut, pihak lapas menyebut yang bersangkutan kerap disapa “Wan”. Namun, detail lengkap seperti nama dan instansi asal belum diungkap secara jelas.
Diketahui, narapidana tersebut merupakan mantan pejabat Dinas PU dan berdomisili di wilayah Bintan.
Tanggapan Soal Dugaan ‘Setoran’
Menanggapi isu adanya dugaan setoran dalam proses pengajuan PB, Kalapas menegaskan bahwa seluruh prosedur telah melalui evaluasi ketat.
Penilaian mencakup perilaku narapidana, pemenuhan masa pidana, hingga rekomendasi dari pembimbing kemasyarakatan.
“Kami berharap warga binaan yang mendapat PB bisa menjaga kepercayaan negara dan tidak mengulangi pelanggaran hukum,” ujarnya.
Syarat Pembebasan Bersyarat Sesuai Aturan
Mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2022 dan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018, pembebasan bersyarat diberikan dengan sejumlah ketentuan, di antaranya:
Telah menjalani minimal dua pertiga masa hukuman, Berkelakuan baik selama masa pidana, Aktif mengikuti program pembinaan dan memiliki penjamin.
Penulis:Hasura/Presmedia
Editor :Redaksi













