Lima Terdakwa Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna Dituntut 4 Tahun Penjara

Lima terdakwa kasus dugaan korupsi Rp7,7 miliar tunjangan perumahan DPRD Natuna 2011-2015 dituntut masing-masing 4 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jimmy Simamora di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (11/1/2023). (Foto: Roland)
Lima terdakwa kasus dugaan korupsi Rp7,7 miliar tunjangan perumahan DPRD Natuna 2011-2015 dituntut masing-masing 4 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jimmy Simamora di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (11/1/2023). (Foto: Roland)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Lima terdakwa kasus korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna 2011-2015 dituntut masing-masing 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jimmy Simamora di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin(11/1/2023).

Selain hukuman badan, lima terdakwa masing-masing Elias Sabli, Raja Amirullah, Hadi Chandra, Syamsurizon dan M. Makmur juga dihukum denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Jaksa menyatakan, kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara secara bersama- sama sebagaimana dakwaan premier Pasal 2 Juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.

“Atas perbuatanya, menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 4 tahun, denda Rp500 juta,” ujar Jaksa pada tuntutan yang dibacakan secara terpisah.

Selain hukuman pokok dan denda, Jaksa juga menuntut terdakwa Hadi Chandra untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) kerugian negara Rp345 juta.

Sedangkan dana yang sebelumnya dititipkan terdakwa Hadi Chandra di Kejaksaan, dirampas untuk uang mengganti Uang Pengganti.

Atas tuntutan itu kelima terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukum (PH) menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Anggalanton Boang Manalu didampingi oleh Majelis Hakim Siti Hajar Siregar dan Hakim Adhoc Tipikor Syaiful Arif, menunda persidangan selama dua pekan mendatang.

Lima Terdakwa Tidak Pernah Ditahan

Sebelumnya, lima terdakwa kasus Tunjangan Perumahan DPRD Natuna 2011-2915 ini, didakwa dengan dakwaan berlapis, atas pemberian tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna 2011-2014 tanpa prosedur atas perintah terdakwa Hadi Chandra yang mengakibatkan kerugian negara Rp 7,7 miliar.

Atas perbuatanya, kelima terdakwa didakwa dengan pasal 2 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP dalam dakwaan premier.

Dan dalam dakwaan Subsidair melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.

Ditetapkan sebagai tersangka dan disidang di Pengadilan Tipikor, Lima terdakwa Korupsi Tunjungan Perumahan DPRD Natuna tidak pernah ditahan Jaksa dan hakim PN Tanjungpinang.

Bahkan, usai mendengarkan tuntutan Jaksa ke Lima Terdakwa yang hadir secara langsung di PN Tanjungpinang, pulang bersama kuasa hukumnya.

Seluruh Anggota DPRD Natuna 2011-2015 Juga Dituntut Bertanggung Jawab

Selain menuntut kelima terdakwa, Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya, juga nyatakan, seluruh anggota DPRD Natuna 2011-2015 yang menerima tunjangan perumahan DPRD dimintakan untuk bertanggung jawab.

Hal itu dikatakan jaksa, berdasarkan fakta persidangan dan pengakuan masing-masing anggota DPRD saat bersaksi di persidangan.

“Seluruh anggota DPRD Natuna 2011-2015 sebagaimana fakta persidangan dan temuan BPKP, agar mempertanggung jawabkan dana yang diterima sebagaimana fakta persidangan dan temuan audit BPKP,” sebut Jaksa.

Penulis: Roland
Editor: Redaktur

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com