Loka POM Tanjungpinang Akan Jemput Paksa Pemilik TRC

Kepala Loka POM Tanjungpinang Irdinansyah. (Foto: Hasura/Presmedia.id)
Kepala Loka POM Tanjungpinang Irdinansyah. (Foto: Hasura/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Penyidik Loka POM Tanjungpinang, menyatakan, akan menjemput pemilik Tim Rumah Cantik (TRC) inisial Kr, untuk pemeriksaan terkait dugaan pembuatan produk skincare tak berizin di Tanjung Uban Kecamatan Bintan Utara.

Kepala Loka POM Tanjungpinang Irdinansyah mengatakan pihaknya sudah melayangkan tiga kali surat pemanggilan kepada KR selaku pemilik TRC. Namun KR selalu mengabaikan dan mangkir terhadap panggilan tersebut. Bahkan tidak memberikan alasan apapun.

“Karena sudah tiga kali mangkir dari panggilan. Maka kita akan melakukan upaya pemanggilan atau jemput paksa terhadap KR,” ujar Irdinansyah usai pemusnahan barang bukti di Kantor Kejari Bintan, Senin (6/5/2024).

Sempel sebelumnya telah diuji. Hasilnya ada salah satu bahan yang mengandung bahan kimia obat berbahaya seperti merkuri.

Kemudian untuk produknya yang saat ini tidak ada izin BPOM. Karena izin edarnya sudah habis pada 2003. Sehingga sejak 2003 itu sudah ditarik oleh macronya untuk tidak boleh memproduksi lagi dan izinnya juga sudah ditarik BPOM.

“Jadi produk saat ini tidak ada izin BPOM. Maka melanggar Undang-Undang Nomor 435,” katanya.

Disinggung apakah Loka POM ada izin penggeledahan dan penyitaan. Irdinansyah mengaku pihaknya sudah melakukan pemeriksaan awal dari toko lalu barang bukti yang cukup.

Maka dengan hal yang mendesak ataupun dalam kasus ini tertangkap tangan diperbolehkan undang-undang dan KUHP untuk dilakukan penggeledahan dan penyitaan.

“Secara hal yang mendesak ataupun masalah ini merupakan tertangkap tangan jadi boleh dilakukan penggeledahan dan penyitaan. Itu sesuai dengan undang-undang dan KUHP,” ucapnya.

Loka POM Tanjungpinang Siap Hadapi Praperadilan Penasehat Hukum TRC

Loka POM Tanjungpinang menyatakan siap menghadapi praperadilan yang diajukan penasehat hukum Tim Rumah Cantik (TRC).

Irdinansyah mengaku adanya praperadilan yang diajukan penasehat hukum terkait penggeledahan dan penyitaan. Dirinya siap untuk praperadilan karena yang dilakukan sudah sesuai aturan yang berlaku.

“Dimulai dari pemeriksaan di toko. Kemudian dilanjutkan di rumah. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan penyitaan. Itu formulanya sudah cukup,” sebutnya.

Praperadilan sudah dilakukan pekan lalu. Namun dirinya tidak dapat hadir dikarenakan dinas luar (DL) ke Jakarta dan Bandung. Maka akan dilaksanakan sidang lagi pada pekan ini.

“Insyaallah kita menang (praperadilan),” ucapnya.

Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi