Mantan Anak Buah Apri Sujadi Eks-Kadis Perkim Bintan Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Lahan Stadion Busung

Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Rusmin dan jajaran Penyidik Kajari Bintan (Foto-Hasura)
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Rusmin dan jajaran Penyidik Kajari Bintan (Foto-Hasura)

PRESMEDIA.ID– Mantan anak buah Bupati Bintan Apri Sujadi dan Eks-kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bintan, Hery Wahyu, diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan terkait penyelidikan atau penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan Stadion Megat Alang Perkasa di Desa Busung, Kabupaten Bintan.

Hery Wahyu diperiksa sebagai saksi karena pernah menjabat sebagai pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran (PA/KPA) dalam pengadaan lahan stadion tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Rusmin, membenarkan pemeriksaan terhadap Hery Wahyu. Ia mengatakan, pemeriksaan itu berkaitan dengan pengadaan lahan Stadion Megat Alang Perkasa yang dikenal sebagai Stadion Busung.

Selain Hery Wahyu, penyidik juga memanggil dan memeriksa sejumlah saksi lain untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan lahan tersebut.

“Pak Hery Wahyu semalam dipanggil dan diperiksa terkait kasus ini. Dia diperiksa oleh Kasipidsus,” ujar Rusmin kepada awak media di halaman Kantor Kejari Bintan, Rabu (28/10/2026).

Jaksa Periksa Saksi dari Desa hingga Perusahaan Pemilik Lahan

Rusmin menjelaskan, pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap Hery Wahyu. Penyidik juga meminta keterangan sejumlah pihak yang berkaitan dengan proses pengadaan lahan Stadion Busung.

Para saksi tersebut berasal dari unsur pemerintahan desa, kecamatan, dinas terkait, Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Bintan, hingga perusahaan pemilik lahan, PT Surya Bangun Pertiwi (SBP).

Pemeriksaan terhadap berbagai pihak itu dilakukan untuk mendalami proses pengadaan lahan serta mengumpulkan keterangan yang diperlukan dalam penanganan perkara.

“Kasus ini masih terus berlanjut. Jika ada perkembangan nanti akan kami sampaikan kepada kawan-kawan pers,” kata Rusmin.

Pengadaan Lahan Stadion Busung Capai Rp1,57 Miliar

Pengadaan lahan untuk Stadion Megat Alang Perkasa di Desa Busung dilaksanakan oleh Dinas Perkim Bintan pada 2017. Lahan seluas 49.087 meter persegi tersebut dibeli dengan nilai Rp1.576.576.266 atau sekitar Rp1,57 miliar.

Pengadaan lahan stadion tersebut juga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2024, lahan lapangan sepak bola stadion yang dibeli Pemerintah Kabupaten Bintan dari PT Surya Bangun Pertiwi sejak 2017 itu hingga kini belum bersertifikat.

Temuan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dicermati dalam menelusuri administrasi dan status legalitas aset milik pemerintah daerah.

Meski demikian, temuan mengenai status sertifikat lahan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Penulis:Hasura
Editor :Redaksi

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com

Tinggalkan Balasan