
PRESMESIA.ID, Bintan – Kejaksaan negeri Bintan menetapkan mantan Kepala desa (Kades) Lancang Kuning Cholili Bunyani tersangka dugaan korupsi dana Desa 2018-2021.
Dengan penetapan tersangka ini, Kejaksaan juga melakukan penahanan pada tersangka Jumat (6/10/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan I Wayan Eka Widdyara melalui Kepala seksi Pidana Khusus Kejari Bintan Fajrian Yustiardi mengatakan, dugaan korupsi dana desa di desa Lancang Kuning ini berawal dari laporan dari warga.
Atas laporan itu, penyidik Kejaksaan melakukan penyelidikan dan ditemukan kelebihan bayar atas sejumlah kegiatan dana desa Lancang Kuning tahun 2016-2017.
Atas temuan itu, selanjutnya pihak Kades desa Lancang Kuning mengembalikan dana tersebut Rp136 juta lebih pada 2018, Kemudian pengembalian Kepala desa Lancang Kuning Rp22 juta lebih.
Selanjutnya, atas pengembalian itu, penyidik Kejari Bintan menyerahkan proses penyelesaian penyelewengan dana desa itu kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Bintan guna dilakukan pembinaan.
Selanjutnya pada 2022, Kejaksaan Negeri Bintan kembali memperoleh laporan dana masyarakat atas dugaan penyelewengan dana di desa Lancang Kuning tersebut.
Atas Laporan itu penyidik kejaksaan Negeri Bintan, kembali meminta inspektorat dan APIP kabupaten Bintan melakukan audit.
Dari hasil Audit, ditemukan penyimpangan dana dari 2018 sampai 2021 sebesar Rp 504 juta lebih.
Atas temuan itu, Kejaksaan kembali melakukan penyelidikan dan menyerahkan proses penyelesaian ke inspektorat Kabupaten Bintan guna dilakukan proses pengambilan dalam jangka waktu 60 hari.
Namun sampai batas waktu 60 hari pengembalian penyimpangan dana desa itu, tidak ada proses dan tindak lanjut dari inspektorat Kabupaten Bintan.
Karena tidak ada tindak lanjut, selanjutnya Kejaksaan melanjutkan penyelidikan dan penyidikan dengan meminta audit kerugian negara ke auditor Kejaksaan Tinggi Kepri.
Berdasarkan hasil audit auditor Kejaksaan Tinggi, ditemukan kerugian negara atas dugaan penyelewengan dana desa di desa Lancang Kuning dari 2018-2021 sebesar Rp 999 juta lebih.
Atas hasil audit dan bukti lain kejaksaan, penyidik Kejaksaan Negeri Bintan akhirnya menetapkan mantan Kepala Desa Lancang Kuning Cholili Bunyani sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
“Tersangka dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2021 sebagai perubahan dari UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana jo pasal 55 KUHP.,”ujar Fajrian.
Berita Sebelumnya :
- Warga Desa Lancang Kuning Adukan Mantan Kadesnya ke Kejari Bintan atas Dugaan Korupsi
- Dilaporkan LSM dan Warga, Kejari Segera Pulbaket Lid Dugaan Korupsi di Desa Lancang Kuning
- Kejari Bintan Serahkan LP Dugaan Korupsi Dana Desa Lancang Kuning Ke Inspektorat
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi









