
PRESMEDIA.ID– Mantan Kepala Unit BRI Soekarno Hatta yang kini menjabat sebagai Kepala Unit BRI Tanjung Batu, Karimun Dhamir Ely, menyebut, Mantri atau tenaga pemasaran BRI yang bertanggung jawab atas proses survei, analisis kelayakan debitur, kelengkapan dokumen serta persetujuan pengajuan KUR fiktif yang menyeret 5 terdakwa dalam kasus korupsi penyaluran KUR fiktif BRI di sejumlah Unit di Tanjungpinang.
Hal itu dikatakan Dhamir dalam keteranganya pada sidang lanjutan 5 terdakwa dugaan korupsi korupsi penyaluran KUR fiktif dengan kerugian negara Rp4,07 miliar di PN Tanjungpinang Selasa (6/10/2026).
Dalam persidangan, Dhamir mengatakan, meskipun dirinya sebagai Kepala Unit BRI tidak selalu turun langsung melakukan survei, namun proses penilaian terhadap calon debitur tetap dilakukan berdasarkan data dan analisis yang disampaikan Mantri.
Ia menyebut Mantri merupakan pejabat pemrakarsa yang melakukan proses awal pengajuan dan memberikan rekomendasi terhadap calon debitur.
Dhamir juga mengatakan struktur organisasi di atas Kepala Unit masih terdapat pejabat Manager Bisnis.
“Di tahun 2023 terdakwa Muhammad Zaki Fahmi adalah Mantri di Unit BRI Soekarno Hatta. Saat itu, targetnya tidak tercapai sehingga memengaruhi insentif atau berdampak pada penilaian kinerja,” ujarnya.
Dhamir menjelaskan, dalam proses pengajuan KUR saat itu dirinya tidak selalu diwajibkan turun langsung ke lokasi usaha ketika melakukan proses persetujuan.
“Karena saat itu, saya juga lagi berhalangan sedang rapat secara Zoom dengan pimpinan,” ujar Dhamir.
Lima Pengajuan KUR Diverifikasi Melalui Video Call
Meski demikian, Dhamir mengakui sempat melakukan verifikasi melalui video call terhadap lima berkas pengajuan KUR yang kemudian bermasalah dalam perkara tersebut.
Menurutnya, proses persetujuan dilakukan setelah dirinya melakukan evaluasi dan analisis terhadap data yang tersedia serta mendapatkan verifikasi dari Mantri.
“Slipnya tidak ada bermasalah di web BRISPOT. Dasar melakukan persetujuan pemberian KUR, saya sudah melakukan evaluasi dan analisa data, serta verifikasi dari Mantri Zaki. Saya juga melakukan wawancara melalui video call dengan nasabah, selain itu Mantri juga telah ke tempat usaha debitur,” katanya.
Keterangan tersebut kemudian mendapat perhatian majelis hakim, terutama terkait sejauh mana proses verifikasi lapangan dilakukan sebelum persetujuan kredit diberikan.
Hakim Pertanyakan Agunan dan Data Usaha Debitur
Dalam persidangan, Dhamir juga menerangkan bahwa debitur KUR tidak diwajibkan menyerahkan agunan atau jaminan tertentu. Menurutnya, agunan dapat diberikan secara sukarela.
Namun, ketika majelis hakim menanyakan fungsi agunan yang diminta dalam proses tersebut, Dhamir mengaku tidak mengetahui secara pasti.
Majelis hakim kemudian menyinggung keterangan saksi lain yang menyebut data usaha salah satu debitur, yakni usaha jualan sepatu, diinput ke dalam sistem BRISPOT oleh terdakwa Zaki.
“Bagaimana mungkin Anda yakin bahwa itu usaha sepatu?” tanya hakim kepada Dhamir.
Dhamir menjawab bahwa keyakinannya didasarkan pada data seperti KTP dan informasi kemampuan keuangan yang disampaikan dalam proses pengajuan.
“Saya tidak pasti itu KUR atau yang lain. Untuk KUR usahanya sudah berjalan enam bulan,” ucapnya.
Persoalan SKU dan Domisili Usaha Jadi Disorotan
Persoalan Surat Keterangan Usaha (SKU) juga menjadi bagian yang dipertanyakan majelis hakim.
Dhamir mengaku pernah meminta Mantri melakukan pengecekan terhadap SKU kepada pihak kelurahan, RT, dan RW setempat.
Majelis hakim juga menyinggung adanya data usaha debitur yang disebut berada di Toapaya, Kabupaten Bintan, sementara pengajuan KUR dilakukan melalui BRI Unit Soekarno Hatta di Tanjungpinang.
Menanggapi hal tersebut, Dhamir mengatakan bahwa pada 2023 proses pengajuan masih menggunakan mekanisme yang memungkinkan tempat usaha tidak harus sama dengan domisili pengajuan.
Atas jawaban tersebut, majelis hakim kemudian menjelaskan bahwa terdapat ketentuan yang harus diperhatikan terkait domisili bank pengajuan dan proses verifikasi, termasuk tidak hanya mengandalkan dokumentasi agunan.
Majelis hakim juga menyoroti adanya dokumen yang disebut berkaitan dengan persyaratan calon debitur.
“Tapi bapak ini (Dhamir) pemutus, mau apa pun itu tidak bisa terjadi. Ini tanggung jawab pimpinan. Tolong Bu Jaksa, bapak-bapak ini diinvestigasi dan diperiksa secara mendalam,” tegas hakim.
Saksi Safrizar Akui Proses KUR Tetap Berjalan Meski SKU Belum Ada
Saksi lainnya, Safrizar, memberikan keterangan terkait pengajuan KUR di BRI Unit Bukit Bestari.
Ia mengatakan adanya persyaratan SKU susulan dalam proses pengajuan KUR diketahui dan mendapat persetujuan dari Kepala Unit.
Safrizar juga menyebut dirinya mendapatkan calon nasabah terdakwa Zulfahmi dan Jefri berdasarkan rekomendasi terdakwa Ryan yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), berdasarkan keterangan dalam perkara tersebut.
Mengenai pengakuan Jefri yang menyebut memiliki satu unit lori untuk usaha jasa ekspedisi barang toko, namun keberadaan kendaraan tersebut dipersoalkan dalam persidangan, Safrizar mengakui adanya kesalahan dalam proses pemeriksaan.
“Itu kesalahan saya tidak mengecek ulang karena waktu mengisi data saya tidak revisi, langsung diteruskan ke pimpinan. Di mana Jefri dan Zulfahmi usahanya setahun-setahun,” ucapnya.
Safrizar juga mengakui bahwa SKU milik debitur belum tersedia ketika proses pengajuan KUR dilakukan.
“SKU belum ada dan masih diurus oleh debitur. Saya tanya ke Kaunit Bestari sehingga Kaunit mengatakan diperbolehkan sehingga diteruskan,” jelasnya.
Jaksa Diminta Dalami Peran Pihak Lain
Perkara dugaan korupsi penyaluran KUR fiktif di Tanjungpinang tersebut saat ini baru hanya menyeret lima terdakwa dalam persidangan.
Dari lima Terdakwa, tiga diantaranya medrupakan tenaga pemasaran atau Mantri BRI di Tanjungpinang. Sementara dua terdakwa lainnya, Zulfahmi dan Khaidir, merupakan warga sipil yang didakwa berperan sebagai pihak ketiga atau perantara dalam mencari calon nasabah KUR BRI.
Sementara itu, mengenai keterangan yang mengarah pada proses pengawasan, verifikasi, dan persetujuan di tingkat Kepala Unit maupun pejabat lainnya, majelis hakim meminta JPU melakukan pendalaman. Permintaan tersebut merupakan bagian dari fakta dan keterangan yang muncul selama persidangan.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com











