
PRESMEDIA.ID– Kadang di negeri ini, proyek mangkrak bisa dianggap biasa. Jalan rusak dimaklumi. Jembatan ambruk disebut musibah. Tapi ketika dugaan korupsi miliaran rupiah berujung putusan bebas, publik mulai bertanya, sebenarnya yang salah proyeknya, auditnya, atau cara melihat keadilannya?
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan putusan bebas terhadap empat terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Marok Tua Dabok, Kabupaten Lingga.
Putusan bebas ibni dibacakan Ketua Majelis Hakim Rahmat Sanjaya yang juga Wakil Ketua PN Tanjungpinang, didampingi Hakim Ad Hoc Tipikor Syaiful Arif dan Herman Sjafrijadi, Jumat (8/5/2026).
Empat terdakwa yang divonis bebas itu yakni:
- Yulizar selaku Direktur PT Bentan Sondong
- Wahyudi Pratama selaku Direktur CV Firma Jaya
- Deky selaku pelaksana proyek
- Jeki Amanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Padahal sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 3 hingga 3,5 tahun penjara terhadap para terdakwa.
Namun di ruang sidang, semuanya berubah, Dugaan korupsi yang sebelumnya dianggap merugikan negara ratusan juta rupiah, mendadak dianggap tak cukup kuat membuktikan kesalahan siapa pun.
Hakim Menilai Dakwaan Tak Terbukti
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, baik dalam dakwaan primair maupun subsidair.
Alhasil, empat terdakwa pun dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Dan seperti biasa, ketika palu hakim diketuk, publik hanya bisa memilih, menerima putusan atau sibuk menerka apa yang sebenarnya terjadi di balik layar.
Sebelum Divonis Bebas, Terdakwa Sempat Dialihkan Tahanannya
Sebelum putusan bebas dibacakan, Ketua Majelis Hakim Rahmat Sanjaya lebih dulu menangguhkan penahanan terdakwa Yulizar dari Rutan Tanjungpinang.
Alasannya karena terdakwa disebut mengalami penyumbatan jantung dan membutuhkan pengobatan.
Permohonan itu diajukan melalui kuasa hukum dan dikabulkan majelis hakim.
Tak lama kemudian, muncul lagi permohonan pengalihan tahanan agar terdakwa bisa berobat ke Bogor.
Menariknya, pengalihan itu juga sempat hendak dikabulkan dengan sejumlah syarat, termasuk pengawalan sipir.
Publik tentu tak dilarang bertanya. Sebab di negeri ini, ada tahanan yang sulit mendapat izin berobat, ada pula yang jalannya terasa begitu lapang.
Audit BPKP Dipertanyakan di Persidangan
Salah satu momen paling menarik dalam persidangan kasus korupsi ini terjadi ketika majelis hakim mempertanyakan kredibilitas audit kerugian negara yang dilakukan BPKP Kepri.
Pertanyaan itu disampaikan saat pemeriksaan saksi ahli auditor BPKP Kepri, Anjar Suryatmono, dalam sidang lanjutan pada Rabu (1/4/2026). Hakim menilai perhitungan kerugian Negara yang dilakukan Auditor BPKP tidak jelas.
Ketua Majelis Hakim Rahmat Sanjaya mengatakan, auditor yang dihadrikan Jaksa, tidak mampu menjelaskan secara rinci metode perhitungan kerugian negara yang dilakukan dalam kasus korupsi yang didakwakan.
Menurut hakim, angka kerugian negara yang dipaparkan tidak dijelaskan secara transparan dan detail.
“Dari audit yang disampaikan, tidak terlihat jelas bagaimana angka kerugian itu dihitung. Ini tentu mempengaruhi kredibilitas audit tersebut,” kata Hakim Rahmat.
Majelis hakim bahkan meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan seluruh tim auditor konstruksi dalam sidang berikutnya demi memastikan transparansi audit proyek.
Hakim Ad Hoc Tipikor Syaiful Arif juga menegaskan audit tidak boleh sekadar menghadirkan angka tanpa metodologi yang konsisten.
“Auditor tidak hanya menghitung, tapi harus memastikan hasilnya valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Kalimat ini terdengar sederhana. Tapi dampaknya besar. Sebab, ketika audit dipertanyakan di ruang sidang, fondasi dakwaan JPU seketika akan goyah.
Auditor Konstruksi Meninggal Dunia
Sayayangnya, ditengah proses perkara ini berjalan, Jaksa menyebut, auditor konstruksi yang melakukan audit fisik proyek pembangunan Jembatan Marok Tua disebut meninggal dunia setelah melakukan pemeriksaan proyek.
Situasi itu tentu menambah daftar panjang tanda tanya dalam kasus ini.
Karena pada akhirnya, publik hanya menerima hasil akhir, tanpa pernah benar-benar tahu potongan puzzle mana yang hilang.
Awal Mula Dugaan Korupsi Jembatan Marok Tua
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Marok Tua sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri Lingga.
Proyek ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN yang masuk dalam APBD Kabupaten Lingga sejak 2022 hingga 2024.
Berdasarkan DPA Dinas PUPR Kabupaten Lingga, anggaran proyek dialokasikan sebagai berikut:
Tahun 2022: Rp1,59 miliar
Tahun 2023: Rp3,17 miliar
Tahun 2024: Rp3,04 miliar
Pada 2022, CV Firma Jaya memenangkan tender senilai Rp1,56 miliar. Perusahaan yang sama kembali memenangkan proyek tahun 2023 dengan nilai Rp3,13 miliar.
Sementara pada 2024, proyek dimenangkan CV AQJ Gemilang dengan nilai Rp3,01 miliar.
Namun anehnya, meski CV AQJ Gemilang menjadi pemenang tender, pekerjaan di lapangan justru dilakukan pihak lain, yakni terdakwa Deky selaku pemilik alat berat.
Di titik ini, publik kembali dipaksa akrab dengan pola lama, perusahaan menang tender tapi pihak lain yang kerja, dan ketika masalah muncul, semua saling lupa siapa sebenarnya yang paling bertanggung jawab.
Dugaan Rekayasa Progres Pekerjaan
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Yulizar selaku konsultan pengawas turut menandatangani laporan progres pekerjaan yang tidak sesuai kondisi riil di lapangan.
Laporan progres itu kemudian menjadi dasar pencairan anggaran Rp3,01 miliar oleh terdakwa Jeki Amanda selaku KPA dan PPK.
Jaksa menyebut, konsultan pengawas dan PPK tidak melakukan pemeriksaan volume maupun mutu pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak. Akibatnya, berdasarkan audit BPKP Kepri, negara mengalami kerugian sebesar Rp738 juta.
Namun lagi-lagi, angka kerugian itu justru menjadi titik paling diperdebatkan dalam persidangan.
Dan akhirnya, publik pun menyaksikan satu lagi ironi hukum, Proyek bermasalah ada, pekerjaan dipersoalkan ada, audit kerugian negara ada, tapi koruptornya dianggap tidak ada.
Hingga kata akhir dari pendapat Redaksi ini, apakah Putusan bebas majelis Hakim yang membuat publik bertanya-Tanya, Korupsi atau sekadar salah paham..?.
Salam dari Meja Redaksi Presmedia,id…..!










