
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Jung Ta, terdakwa pemilik dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu 2,31 gram, dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mona Amalia SH di PN Tanjungpinang, Kamis(16/1/2020).
Dalam tuntutannya, Mona menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Hal itu lanjut Mona, sesuai dengan dakwaan primer melanggar pasal114 Ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menuntut terdakwa dengan tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara,” ujar JPU.
Atas tuntutan itu terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya (PH), menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim, Ramauli Purba, serta didampingi oleh Majelis Hakim anggota Eduard P Sihaloho dan Corpioner menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pembacaan pembelaan oleh terdakwa.
Didalam dakwaan JPU, berawal pada saat terdakwa di hubungi oleh Marino (DPO) untuk mengambil paketan sabu berserta timbangan digital warna hitam di rambu-rambu jalan Peralatan Kota Tanjungpinang, Selasa(13/8/2019) pukul 19.00 WIB.
Setelah mendapatkannya, terkait langsung menuju kos-kosan temannya, Sony (dituntut dengan berkas terpisah) di jalan Salam Km 8 Kota Tanjungpinang.
Kemudian terdakwa dibagi-bagikan kedalam 4 paket kecil. Dua paket kecil, atas perintah Mario melentakannya di dekat pembuangan sampah di samping Masjid Km. 7 Tanjungpinang.
Keesokan harinya, terdakwa Wellen (Dituntut berkas terpisah) membeli sabu – sabu satu paket ke terdakwa Jung Ta seharga Rp 750 ribu dan diwaktu yang berbeda Sony juga memesan satu paket sabu seharga Rp 600 ribu.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada minggu depan, dengan agenda mendengar Pledoi atau pembelaan terdakwa dan kuasa hukumnya.
Penulis: Roland












