Pakai Sabu Saat Hamil, IRT ini Dituntut 34 Bulan Penjara

Terdakwa Rita Prihatin dan 2 terdakwa lainya, dituntut 3 sampai 3,6 tahun penjara di PN Tanjungpinanf, karena memiliki dana menggunakan Narkoba sabu.

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Terdakwa Rita Prihatin, Ibu Rumah Tangga (IRT) yang mengkonsumsi narkoba saat tengah mengandung alias hamil, dituntut 34 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sari Ramdhani Lubis di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (9/2/2021).

Terdakwa Rita, dinyatakan terbukti mengkonsumsi narkoba bersama anak dan suaminya Kevin Valiant dan rekannya Suci juga terdakwa dalam kasus narkoba tersebut

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah tanpa hak melawan hukum, penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana melanggar pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut terdakwa Rita dengan tuntutan 2 tahun dan 10 bulan penjara,” kata Sari.

Sementara itu untuk terdakwa Suci dan Kevin Valiant dituntut 3 tahun dan 6 atau 42 bulan kurungan penjara.

Kemudian barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 6 paket seberat 16 gram dipergunakan dalam perkara terdakwa Andris Eliyus alias Andreas (Di sidang terpisah) suami terdakwa Rita.

Satu unit handphone merk oppo warna hitam milik terdakwa Suci dan satu unit handphone merk Samsung A30 dirampas untuk dimusnahkan.

Mendengar itu tuntutan itu, ketiga terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya A Nur akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Atas tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Eduard P Sihaloho yang didampingi oleh Majelis Hakim anggota Topan Patimura dan Awani Satiyowati menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pembacaan pledoi.

Sebelumnya, terdakwa Rita bersama suami dan anaknya serta rekanya berpesta narkoba sabu secara bersama-sama disaat mengandung.

Kepada majelis hakim, terdakwa Rita Prihatin secara terus terang juga mengakui, kerap mengkonsumsi narkoba sabu bersama suaminya Andris Eliyus alias Anderas serta bersama anak tirinya dan teman-temanya.

Rita mengisahkan pertama kali mengenal narkoba jenis sabu, ketika melihat suaminya terdakwa Andreas yang kerap membakar pipet kaca di hadapannya.

Kemudian asapnya diisap, ketika melihat itu, IRT ini pun nekat mencoba hingga akhirnya menjadi penikmat sabu kendati dalam kondisi hamil.

Penulis: Roland
Editor. : Redaksi