BPJS-TK-Tanjungpinang

Pecat Sopir Secara Sepihak, HMI Tanjungpinang-Bintan Unjuk Rasa di Bawaslu Kepri

Mahasiswa HMI Tanjungpinang Bintan melakukan unjuk rasa di depan kantor Bawaslu Kepri. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Mahasiswa HMI Tanjungpinang Bintan melakukan unjuk rasa di depan kantor Bawaslu Kepri. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tanjungpinang dan Bintan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Riau (Kepri) pada Selasa (22/8/2023).

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap pemecatan sepihak seorang sopir oleh Bawaslu Kepri.

Dalam aksi unjuk rasa ini, HMI menuntut Bawaslu Kepri untuk mengkaji kembali pemecatan salah satu supirnya yang dianggap dilakukan tanpa prosedur yang jelas.

Randi, salah satu Koordinator Lapangan HMI Tanjungpinang dan Bintan, menyatakan bahwa pegawai tersebut dipecat tanpa proses klarifikasi dan penilaian kinerja yang memadai, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Persesjen Nomor 1 Tahun 2017 tentang pemberhentian staf.

Menurut Randi, pasal tersebut menegaskan bahwa Kepala Sekretariat seharusnya melakukan langkah-langkah klarifikasi dan penilaian kinerja sebelum mengambil keputusan.

Namun, hal ini tidak terjadi sebelum Surat Keputusan pemecatan dikeluarkan pada tanggal 10 Agustus. Tidak ada Rapat Pleno yang dilakukan sebelumnya, seperti yang diwajibkan, menjadikan keputusan tersebut menjadi kontroversial.

Randi menjelaskan bahwa Bawaslu Kepri telah melakukan pemecatan tanpa mematuhi prosedur yang seharusnya diikuti.

“Bawaslu Kepri telah melakukan kezaliman, mereka melakukan pemecatan dan pemutusan kerja secara sepihak,” kata Randi dalam orasinya.

Ia mengutip Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 yang menegaskan bahwa Kepala Sekretariat hanya bertanggung jawab atas dukungan administrasi dan operasional, bukan mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan pribadi, yang seharusnya menjadi hak pimpinan Bawaslu.

Lebih lanjut, Randi mengungkapkan insiden pada tanggal 3 Agustus 2023, di mana rencana pergantian pengemudi ditolak oleh Kepala Sekretariat, namun sehari sebelumnya Kepala Sekretariat memberikan persetujuan terhadap pergantian tersebut dalam Divisi Sumber Daya Organisasi dan Diklat.

“Surat Keputusan pemecatan yang diberikan kepada Jefri Pradana memiliki indikasi ketidakjelasan,” ujarnya.

Dalam kaitannya dengan aksi unjuk rasa ini, HMI Cabang Tanjungpinang-Bintan menyuarakan penolakan terhadap segala bentuk perlakuan tidak adil dan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kepri terhadap hak-hak pekerja.

Mereka juga mendesak pencabutan Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor 406/KP.04.01/KR/08/2023 tertanggal 10 Agustus 2023 tentang pemberhentian tenaga pendukung di Bawaslu Kepri.

Dalam menjaga situasi, Polresta Tanjungpinang turut andil dengan menurunkan 100 personel yang dibantu oleh personel Polsek Tanjungpinang Timur sesuai dengan protokol yang ada.

Hingga berita ini diunggah, para mahasiswa HMI masih melakukan orasi di depan kantor Bawaslu Kepri.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur

Komentar