Pelat Putih Kendaraan Mulai Diberlakukan, Begini Syarat dan Proses Pergantian

Samsat kendaraan plat putih Polresta Tanjungpinang
Sejumlah warga menunggu untuk mengantri di Samsat Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang mulai memberlakukan pergantian pelat nomor kendaraan pribadi atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna dasar hitam ke putih. Pemberlakuan itu untuk kendaraan roda empat.

Penggunaan pelat putih bagi kendaraan ini, menjadi salah satu kebijakan baru yang dikeluarkan Korlantas Polri dan berlaku secara bertahap di sejumlah wilayah di Indonesia. Pemberlakuan ini untuk memudahkan kamera e-TLE dalam melakukan tilang elektronik.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengatakan penggantian pelat kendaraan bermotor bagi kendaraan roda empat dilakukan setelah masa berlaku pelat nomor dan tahun pajak kendaraan berakhir.

Pergantian pelat kendaraan, biasanya dilakukan warga pemilik mobil ketika membayar pajak dan memperpanjang STNK untuk 5 tahun atau adanya perubahan kepemilikan kendaraan.

Sedangkan kendaraan baru, penggunaan pelat kendaraan warna putih dapat langsung diajukan ketika administrasi surat kendaraan diurus langsung oleh pihak penjual kepada pihak pembeli.

“Mekanisme perubahan pelat kendaraan, dapat dilakukan ketika pemilik kendaraan melakukan pembayar pajak. Dan secara otomatis perubahan pelat kendaraan untuk jangka 5 tahun akan dilakukan,” kata Heribertus Ompusunggu.

Ini Syarat yang Harus Dilengkapi

Terpisah, Kanit Regident Satlantas Polresta Tanjungpinang Ipda M. Alvin Royantara melalui  Baur STNK Samsat Tanjungpinang, Aipda Bonny mengatakan, bagi warga yang ingin membayar pajak dan balik nama pemilik kendaraan roda empat, dapat mendatangi Samsat Tanjungpinang.

“Pembayaran pajak 5 tahun, untuk syarat-syarat yang harus dilengkapi diantaranya, cek fisik kendaraan, STNK dan pajak asli, BPKB asli, KTP pemilik kendaraan, masing di fotokopi sebanyak 2 rangkap,” kata Bonny.

Sementara itu, jika cek fisik kendaraan roda empatnya untuk warga untuk membawa kendaraannya ke Samsat Tanjungpinang.

Selanjutnya, untuk syarat-syarat balik nama kendaraan roda empat, yang harus dilengkapi di antaranya, cek fisik kendaraan, STNK asli, BPKB Asli, KTP pemilik awal dan yang mau balik nama masing-masing di fotokopi rangkap dua.

Jika persyaratan sudah selesai dilengkapi, warga dapat menuju ke loket pembayaran. Selain membayar pajak 5 tahun, masyarakat juga diminta untuk membayar biaya PNBP pembuatan BPKP baru sebesar Rp375 ribu dan PNBP TNKB Rp100 ribu.

“Untuk biaya pajak kendaraan roda empat itu ditentukan oleh UPT PPD Tanjungpinang di BP2RD Kepri,” kata Bonny.

Berita Sebelumnya: Besok Plat Putih Kendaraan Roda Empat Mulai Diberlakukan Di Tanjungpinang

Sementara itu, ia menyebutkan untuk pengurusan pelat putih mobil baru, akan diurus oleh masing-masing dealer yang bersangkutan.

“Material plat putih baru ada, sekarang mencukupi, karena sudah banyak yang membayar pajak 5 tahun. Yang jelas secepatnya akan diusahakan pembuatannya. Tapi sejak diberlakukannya plat putih sudah ada yang selesai,” pungkasnya.

Penulis : Roland 
Editor : RedakturÂ