
PRESMEDIA.ID– Pemerintah pusat mengalokasikan anggaran sebesar Rp18,9 triliun untuk 546 daerah guna membantu pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga kerja paruh waktu.
Kebijakan tersebut diambil untuk memastikan tidak ada PPPK di daerah yang harus kehilangan pekerjaan akibat keterbatasan anggaran belanja pegawai pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian seusai menghadiri rapat koordinasi lintas lembaga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Tito mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk mengatasi persoalan anggaran belanja pegawai di sejumlah daerah.
Menurutnya, pemerintah tidak ingin keterbatasan fiskal daerah berdampak pada keberlangsungan pekerjaan para PPPK.
“Pada prinsipnya tak boleh ada pegawai PPPK yang dirumahkan sehingga tak memiliki pekerjaan atau menganggur,” tegas Tito.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat memastikan pembayaran gaji PPPK maupun tenaga kerja paruh waktu tetap berjalan.
Tiga Opsi Pusat untuk Mengatasi Kekurangan Anggaran Daerah
Untuk menyelesaikan persoalan anggaran belanja pegawai di daerah, pemerintah bersama lintas lembaga menyepakati tiga opsi penanganan.
- Efisiensi Anggaran Daerah
Opsi pertama adalah meminta pemerintah daerah melakukan efisiensi terhadap belanja yang dinilai masih dapat ditekan.
Efisiensi tersebut antara lain dilakukan dengan mengurangi perjalanan dinas serta menghapus atau mengurangi kegiatan rapat yang dianggap tidak mendesak.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan ruang fiskal bagi daerah untuk memenuhi kebutuhan pembayaran gaji PPPK dan tenaga kerja paruh waktu.
- Pencairan Sisa Dana Bagi Hasil
Opsi kedua ditujukan kepada daerah yang masih memiliki hak atas Dana Bagi Hasil (DBH) tetapi belum menerima pencairannya.
Pemerintah pusat akan segera mencairkan sisa DBH tersebut sehingga dapat digunakan pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
- Penambahan Dana Alokasi Umum
Sementara itu, daerah yang tidak memiliki ruang lagi untuk melakukan efisiensi dan tidak memiliki sisa alokasi DBH akan mendapatkan opsi ketiga.
Pemerintah pusat menyiapkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk membantu daerah membiayai kebutuhan belanja pegawai.
Rp10 Triliun dari DBH dan Rp8,9 Triliun dari Tambahan DAU
Tito menjelaskan, dari total anggaran Rp18,9 triliun yang disiapkan pemerintah, sekitar Rp10 triliun berasal dari sisa DBH yang dicairkan kepada daerah.
Sementara itu, Rp8,9 triliun lainnya diberikan melalui tambahan DAU.
Dengan skema tersebut, pemerintah berharap persoalan keterbatasan anggaran untuk pembayaran gaji PPPK dan tenaga kerja paruh waktu di daerah dapat segera teratasi.
Kebijakan Tambahan Anggaran Telah Disahkan
Kebijakan penambahan alokasi anggaran tersebut telah disahkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 5 Agustus 2026.
Tito mengatakan, tambahan anggaran tersebut nantinya tetap digunakan oleh pemerintah daerah untuk membiayai belanja pegawai, termasuk gaji PPPK dan tenaga kerja paruh waktu.
“Nah dengan adanya tambahan ini, kita semua berharap dan ini akan sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai baik P3K maupun paruh waktu juga ya itu dibiayai dibayar oleh Pemda masing-masing,” ujar Tito.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para PPPK dan tenaga kerja paruh waktu di daerah, sekaligus membantu pemerintah daerah menjaga kemampuan fiskalnya untuk memenuhi kewajiban pembayaran belanja pegawai.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












