Pemko Tanjungpinang Berhentikan 6 ASN karena Terlibat Narkoba dan Disersi

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah. (Foto: Roland/Presmediad.id)
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah. (Foto: Roland/Presmediad.id)

PRESMEDIA.ID– Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang resmi memberhentikan enam Aparatur Sipil Negara (ASN) karena terlibat dalam kasus narkoba dan disersi, yakni tidak masuk kerja selama lebih dari 40 hari tanpa keterangan.

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengatakan bahwa pemberhentian keenam ASN tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme dan aturan kepegawaian yang berlaku, terutama terkait pelanggaran disiplin dan tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

“Sampai saat ini ada enam ASN Pemko yang kami berhentikan karena terbukti melakukan tindak pidana dan pelanggaran disiplin kerja yang telah inkrah berdasarkan putusan pengadilan,” ujar Lis, Rabu (12/11/2025).

Lis menjelaskan, sebagian dari ASN yang diberhentikan terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba, sementara lainnya melanggar aturan disiplin ASN karena tidak masuk kerja selama sekitar 40 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah.

Menurutnya, pemerintah telah memberikan toleransi dan peringatan berulang kali kepada ASN yang bersangkutan sebelum akhirnya mengambil langkah tegas berupa pemberhentian.

“Kami sudah memberikan kesempatan dan teguran hingga tiga kali agar tidak mengulangi kesalahan, namun tidak diindahkan. Maka keputusan pemberhentian ini harus diambil,” tegas Lis.

Ia menambahkan, penerapan reward and punishment tetap menjadi acuan penting dalam menjaga kedisiplinan dan profesionalitas aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

“Prinsipnya, kami ingin menjaga agar ASN di Tanjungpinang tetap profesional dan menjadi teladan bagi masyarakat. Yang berprestasi kita beri penghargaan, yang melanggar aturan tentu mendapat sanksi tegas,” tutupnya.

Kebijakan tegas ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemko Tanjungpinang untuk senantiasa menjaga integritas, disiplin, serta menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum dan etika profesi.

Penulis :Roland 
Editor   :Redaktur 

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com