PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Terdakwa Long Jon Teng Alias Alok, pelaku pengendali Narkoba 1.461 butir ekstasi dan 8,43 gram sabu dihukum hanya 10 tahun penjara,denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Putusan dijatuhkan Majelis Hakim, Guntur Kurniawan didampingi Hakim anggota Awani Setiyowati dan Muhammad Sacral Ritonga di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (15/9/2020).
Dalam putusan yang di bacakan secara virtual, Guntur menyatakan terdakwa Lon Jong Teng alias Alok terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagai mana dakwaan pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menghukum terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara,” ujar Guntur.
Majelis hakim juga mengatakan, hal yang memberatkan, terdakwa sudah pernah dipenjara dengan kasus yang sama namun masih tetap melakukan kejahatan yang sama.
Putusan hakim ini lebih ringan 5 tahun dari 15 tahun tuntutan Jaksa. dan atas putusan itu, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukum nya, A Nur SH menyatakan menerima, Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ristianti menyatakan pikir-pikir selama satu pekan.
Terdakwa Lon Jong Teng alias Alok sendiri merupakan Resedivis Narkoba yang sebelumnya dihukum 15 tahun penjara di Lapas Narkotika Tanjungpinang.
Namun saat didalam, terdakwa juga masih leluasa mengedarkan dan mengendalikan Narkoba di Luar dengan menggunakan HandPhond.
Penangkapan terdakwa dilakukan BNNP Kepri, yang sebelumnya berhasil menangkap terdakwa Sutanto alias Ayong (Dituntut secara Terpisah-red) di Km 8 Tanjungpinang dari tangan Ayong juga ditemukan 1.461 butir pil ekstasi.
Atas penangkapan itu, Ayong mengaku, memperoleh Narkoba 1.461 butir ekstasi dan 8,43 gram sabu itu dari terdakwa Lon Jong Teng alias Alok di Lapas Narkotika Tanjungpinang, dan akhirnya BNNP mengamankan terdakwa di Lapas.
Penulis:Roland
Komentar