Peras Korban Dengan Ancaman Penyebaran video Asusila, Dr Diringkus Polisi

 

Peras Korban Dengan Ancaman Penyebaran video Asuslia Dr Diringkus Polisi
Peras Korban Dengan Ancaman Penyebaran video Asusila, Dr Diringkus Polisi

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Peras korban dengan ancaman akan menyebar video asusila, seorang pemuda inisial Dr, diamankan Polisi di Jalan Kepodang 2 Gang Rawa Asri 3 Kota Tanjungpinang sekitar pukul 15.00 WIB, Selasa (15/3/2022).

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, mengatakan penangkapan Dr dilakukan atas laporan Pw, yang mengaku diperas oleh pelaku dengan meminta sejumlah uang, dengan ancaman jika tidak diberi akan menyebar video asusila korban.

Kejadian kata Awal, berawal pada saat akun instagram bernama Yuda mengirimkan video asusila kepada korban sekitar 8 Maret 2022 lalu.

Selanjutnya, pelaku dengan nomor whatsapp 083112024xxx juga mengirimkan video asusila korban dengan mantan suaminya itu kepada korban.

Atas kejadian itu, selanjutnya korban melapor. Dan selanjutnya Polisi memanggil dan memeriksa mantan suami korban.

Kepada Polisi mantan suami korban mengakui, jika sebelumnya keduanya pernah membuat video asusila. Tetapi setelah bercerai, suami korban menjual handphone yang digunakan merekam video itu ke orang lain.

Ternyata, orang yang membeli Hp mantan suami korban itu ada pelaku.

Mendapat video porno di Hp yang dibelinya, selanjutnya pelaku memanfaatkan dengan cara memeras mantan istri si penjual Hp.

Kepada Pw mantan isterinya itu, Pelaku meminta dana Rp 4 juta, dan jika tidak diberikan video porno korban dengan mantan suaminya itu akan disebarkan.

“Karena korban merasa diancam dan diperas, sehingga melaporkan kejadian yang dialami ke Mapolres Tanjungpinang,” ujar Awal.

Dari hasil penyidikan dan informasi yang diperoleh penyidik, akhirnya Polisi mengetahui keberadaan tersangka yang sedang berada di Jalan Kepodang 2 Gang Rawa Asri 3 Tanjungpinang.

“Selanjutnya, Tim Jatanras langsung menangkap pelaku. Dan saat diinterogasi Dr mengaku, telah menyebarkan video asusila dan memeras serta mengancam korban,” jelasnya.

Selanjutnya Pelaku Dr dibawa ke Polres Tanjungpinang, dari penyelidikan yang dilakukan, akhirnya Dr ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 45 ayat 1Jo Pasal 27 Ayat 1 dan atau Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat 1 huruf a Jo Pasal 29 UU RI Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Pornograf, dengan ancaman 6tahun penjara.

Guna proses hukum lebih lanjut, saat ini Dr dilakukan penahanan, guna proses hukum lebih lanjut.

Penulis : Roland
Editor : Redaksi