Perda Perseroda Kepri Disahkan, Gubernur Segera Lantik Dirut Definitif

Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Pimpinan DPRD menandatangani Berita acara Pengesahaan Perda Perusahaan daerah PT Pelabuhan Kepri FotoHumas Kepri

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – DPRD dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akhirnya mengesahkan peraturan daerah PT Pelabuhan Kepri menjadi Perusahaan daerah (perseroda).

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menyampaikan dengan disahkannya Ranperada PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda), diharapkan akan menjadi tonggak awal dimana BUMD ini benar-benar menjadi andalan Pemprov Kepri untuk meningkatkan perekonomian daerah dan sumber PAD.
“”Adapun maksud pendirian PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah, memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat,” ungkapnya dalam paripurna yang dilaksanakan di Kantor DPRD Kepri, Pulau Dompak, Kamis (16/12/2021) kemarin.
Ia mengatakan dengan perubahan bentuk hukum BUMD ini dari PT. Pelabuhan Kepri menjadi PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda), akan mendorong pengurusan perusahaan oleh Direksi maupun Komisaris ,lebih profesional, kompeten dan akuntabel berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, sehingga fokus dalam mewujudkan tujuan utama pendiriannya.
“Hal ini bertujuan agar BUMD ini dapat lebih leluasa dalam mengembangkan usahanya untuk mewujudkan tujuan pendiriannya. Sebagaimana yang diamanahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54  Tahun 2017 tentang BUMD, agar penyelenggaraan BUMD mengarah pada tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance),” kata Ansar.
Selanjutnya Gubernur Ansar memaparkan wilayah Provinsi Kepulauan Riau kaya akan potensi laut dan kemaritiman. Kekayaan ini merupakan kebanggaan yang harus dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan perekonomian daerah. Selama ini potensi ini belum terkelola dengan baik.
“Maka diharapkan pendirian PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) harus mampu mengelola dan memanfaatkan potensi alam dan geografis perairan Provinsi Kepulauan Riau melalui penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang memiliki aksesibilitas tinggi, andal dan terintegrasi” pesannya
Disamping itu, Ansar menambahkan saat ini pelaksanaan tugas Direktur PT. Pelabuhan Kepri masih diemban oleh Komisaris. Namun, setelah disahkannya peraturan daerah ini melalui Paripurna DPRD dan registrasi di Kementerian Dalam Negeri, maka Pemerintah Provinsi Kepri melalui Gubernur selaku Pemegang Saham mayoritas akan segera mengangkat dan menetapkan Direktur definitif.
“Penetapan Direktur Definitif yang dianggap berkompeten dan profesional, yang pemilihannya telah melalui tahapan seleksi berdasarkan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi BUMD” kata Gubernur.
Terakhir Gubernur menghaturkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Panitia Khusus Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pelabuhan Kepri.
“Terima kasih kepada pansus yang telah membahas materi atau isi ranperda secara baik dan detail, serta dengan prinsip dan semangat yang tinggi untuk mengupayakan pengembangan usaha BUMD ini ke depan,” pungkas Gubernur.
Penulis :Ismail
Editor   :Redaksi