Perumda Air Minum Lingga MoU Dengan Kejaksaan Bidang Perdata

Kepala Kejaksaan Negri Lingga Firman Halawa dan Direktur Perumda Air Minum Lingga, saat melakuka penendatangana Kerjasama Bidang Hukum Perdata. (Foto: Aulia)
Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Firman Halawa dan Direktur Perumda Air Minum Lingga, saat melakuka penendatanganan Kerjasama Bidang Hukum Perdata. (Foto: Aulia)

PRESMEDIA.ID, Lingga – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Lingga dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan kerja sama ini dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Lingga, Firman Halawa dan Direktur Perumda Tirta Lingga, Irfan Andaria di Kantor Kejari Lingga, Jumat (22/7/2022).

Kajari Lingga Firman Halawa, menyebutkan kerja sama ini untuk menciptakan penyelesaian masalah hukum yang dihadapi perumda Tirta Lingga.

Ia mengungkapkan beberapa poin yang menjadi fokus dan target dalam kerja sama ini di antaranya tertib administrasi dan pengelolaan keuangan di perumda Tirta Lingga.

“Termasuk penataan regulasi dan dasar hukum yang melandasi kerja perumda Tirta Lingga ini,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut Firman, berkaitan dengan optimalisasi penyelesaian masalah hukum yang dihadapi. Baik itu berhubungan dengan pelanggan, maupun program-program yang dibuat.

Ia menegaskan kerja sama ini, khususnya sisi keuangan menjadi langkah antisipasi dan kehatian-hatian dari praktek penyelewengan.

“Kita tidak identikkan (adanya pelanggaran aturan) tapi perumda memandang administrasi yang ada selama ini harus ditingkatkan. Tujuan semua ini untuk meminimalisir penyimpangan yang mungkin terjadi,” ucapnya.

Disisi lain, Firman menyebutkan pendampingan yang dituangkan kerja sama ini terhadap pelanggaran-pelanggaran hukum termasuk yang menyentuh langsung masyarakat perlu mengedepankan sisi humanis.

“Persoalan-persoalan di lapangan lebih kita kedepankan sisi humanis. Solusi nanti akan kita coba cari untuk kebaikan perumda dan juga masyarakat,” tambah Firman.

Ditempat yang sama, Direktur perumda Tirta Lingga, Irfan Andaria menambahkan kerja sama ini bertujuan untuk menjadi pendampingan hukum bagi Perumda Tirta Lingga.

Ia menyebutkan, benturan hukum di lapangan memang kerap terjadi khususnya dengan para pelanggan. Namun demikian ia memastikan masalah yang terjadi tidak bersifat urgent atau krusial.

“Yang sering dihadapi mengenai tunggakan pelanggan dan komplain-komplain,” ujarnya.

Saat ditanya, apakah ada kemungkinan pelanggan yang melanggar akan dipermasalahkan secara hukum, Irfan mengaku hal tersebut yang perlu dipelajari ke depannya.

“Dengan MoU ini lah kita belajar. Karena di perumda Tirta Lingga kita masih awam terkait hukum. Jadi kita perlu tunjuk ajar dari bapak Kajari,” kata dia.

Ia berharap penandatanganan kerja sama ini menjadi langkah baik untuk perumda Tirta Lingga. Khususnya tata kelola administrasi dan keuangan menjadi lebih baik.

Penandatanganan kerja sama ini turut disaksikan Asisten II Bupati Lingga, Kasi Perdata dan Tata Usaha Kejari Lingga, dan sejumlah undangan.

Penulis : Aulia
Editor : Redaksi