
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengatakan, Penjabat Kepala Daerah di Indonesia saat ini, belum cukup optimal dalam mengawal netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Hal ini diperburuk dengan temuan empat pejabat di daerah yang diduga melanggar netralitas berdasarkan laporan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kepada KASN per Desember 2023.
Ketua KASN, Agus Pramusinto, mengatakan, kurang optimalnya penjabat Kepala daerah mengawal netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilu 2024 ini, tergambar dari hasil Survei serta temuan Bawaslu yang dilaporkan ke KASN atas sejumlah temuan keterlibatan ASN dalam politik praktis Pemilu 2024.
“Hal ini disebabkan Intervensi politik menjadi faktor utama yang membuat ASN melanggar netralitas. Oleh karena itu, pj. kepala daerah pada momen ini memegang peran penting dalam menjaga netralitas di lingkup birokrasi,” katanya Jakarta, Selasa (19/12/2023) sebagaimana keterangan tertulisnya.
Namun demikian, Agus Pramusinto juga mengakui, jika tugas seorang Pj. kepala daerah itu memang tidak mudah, karena harus menjamin kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik di daerah yang mengalami kekosongan jabatan.
Demikian juga dalam menjaga birokrasi dan politik dengan berlandaskan netralitas mengacu kepada Permendagri Nomor 4 Tahun 2023,” terang Agus dalam sambutannya pada webinar “Penjabat Kepala Daerah Sudahkah Netral?”.
Oleh Karena itu lanjutnya, supaya dapat menegakkan netralitas ASN pada tahun politik Pj.kepala daerah harus melakukan tiga hal yaitu, Pertama, harus terbebas dari beban politik pihak yang mengusulkan mereka menjadi pj. kepala daerah.
Kedua, pj. kepala daerah tidak boleh terpengaruh dengan konflik kepentingan di daerah. Serta ketiga, Pj. kepala daerah semestinya tidak ikut serta dalam pilkada 2024.
” Upaya ini akan berhasil jika Pj. kepala daerah tidak memiliki kepentingan pribadi sehingga menghindari benturan konflik kepentingan,” terangnya.
Sebab lanjut dia, keikutsertaan kepala daerah ini, sangat berpotensi mengingat belum ada regulasi yang melarang, hingga merusak citra dan wibawa ASN demikian juga pelaksanaan Pemilu 2024.
Di samping itu, Asisten KASN, Iip Ilham Firman, memaparkan dari total 101 pj. kepala daerah, rerata baru 31 orang (30,9%) yang melaksanakan peraturan netralitas ASN. Sementara, terdapat 70 Pj (69,1%) yang tidak mematuhi ketentuan netralitas di masa kepemimpinan mereka.
Iip turut menyampaikan perlunya menjaga netralitas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
“Yang perlu menjadi perhatian bersama adalah masih kurangnya perhatian terhadap potensi pelanggaran Netralitas PPPK dan PPNPN, padahal jumlah PPPK dan PPNPN cenderung lebih banyak dari pada jumlah ASN. Dan instansi pemerintah berkewajiban mengatur disiplin PPPK. Hanya ada tujuh daerah yang memiliki aturan netralitas bagi PPPK dan hanya 14 daerah yang memiliki aturan netralitas PPNPN,” Iip menyebutkan.
Lebih lanjut, masa depan pengawasan netralitas ASN juga menjadi tanda tanya ke depannya menurut Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti. “Lembaga pengawas yang independen sangat diperlukan dalam manajemen ASN. Saya tidak bisa membayangkan bagaimana nantinya Pemilu yang akan datang tanpa KASN,” ungkap Ray.
Sebagai informasi, dalam webinar kali ini turut hadir sebagai narasumber Inspektur Khusus Itjen Kemendagri, Teguh Narutomo dan Pj. Bupati Kulon Progo, Ni Made Dwipanti Indrayanti. (NQA/Humas KASN)
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi












