Kejaksaan Agung Perintahkan Jaksa di Kejati Hentikan Pengumpulan Data Program MBG di Seluruh Indonesia

Kejaksaan Agung Perintahkan Penghentian Pengumpulan Data Program MBG di Seluruh Indonesia (Foto-Ilustrasi Konten)
Kejaksaan Agung Perintahkan Penghentian Pengumpulan Data Program MBG di Seluruh Indonesia (Foto-Ilustrasi Konten)

PRESMEDIA.ID– Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menerbitkan surat yang memerintahkan seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia menghentikan kegiatan Pengumpulan Data dan Keterangan (Pullbaket) terkait pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh wilayah Indonesia.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaiman Nahdi, dengan Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tentang Penghentian Pengumpulan Data dan Keterangan Permasalahan Program MBG, yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di Indonesia.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa instruksi penghentian merupakan tindak lanjut atas surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026, yang sebelumnya memerintahkan para Kepala Kejaksaan Tinggi untuk melakukan inventarisasi serta menyampaikan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN).

Surat itu juga merujuk pada disposisi Jaksa Agung Republik Indonesia atas laporan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengenai kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Jawa Tengah.

Dalam surat tersebut, Direktur Penyidikan menyampaikan “Bersama ini disampaikan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan Program Makanan Bergizi Gratis yang berada di wilayah hukum masing-masing,” ujarnya sebagai mana surat yang beredar.

Seluruh Kejati Diminta Menghentikan Kegiatan Pullbaket

Dengan terbitnya surat tersebut, seluruh Kejaksaan Tinggi diminta menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan SPPG di daerah masing-masing.

Instruksi ini mencakup kegiatan yang sebelumnya dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, termasuk pengumpulan data pada SPPG yang dikelola oleh Polri.

Sebelumnya, sejumlah Kejaksaan Tinggi di berbagai daerah menyatakan bahwa kegiatan Pullbaket dilakukan berdasarkan instruksi pimpinan Kejaksaan Agung untuk memetakan pelaksanaan Program MBG di lapangan.

Melalui kegiatan tersebut, jajaran Kejaksaan Negeri diterjunkan ke sejumlah lokasi SPPG guna menghimpun informasi mengenai pelaksanaan program, kendala operasional, serta berbagai persoalan yang ditemukan selama pelaksanaan.

Kejati Kepri Belum Berikan Tanggapan

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Senopati, belum memberikan tanggapan terkait surat penghentian Pullbaket tersebut. Konfirmasi yang disampaikan PRESMEDIA.ID masih belum memperoleh jawaban.

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com