PLN dan Jaksa di Kepri Teken Kerja Sama Pendampingan Hukum dan Perlindungan Aset Negara

PLN UP3 Tanjungpinang menandatangani kerja sama dengan Kejati Kepri dan Kejari se-Kepri untuk penguatan pendampingan hukum, perlindungan aset negara, dan tata kelola perusahaan. (Foto-Kejati Kepri)
PLN UP3 Tanjungpinang menandatangani kerja sama dengan Kejati Kepri dan Kejari se-Kepri untuk penguatan pendampingan hukum, perlindungan aset negara, dan tata kelola perusahaan. (Foto-Kejati Kepri)

PRESMEDIA.ID– PT PLN (Persero) UP3 Tanjungpinang resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri se-wilayah Kepri terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Penandatanganan kerja sama tersebut digelar di Wyndham Panbil Batam, Senin (11/5/2026), dan dihadiri jajaran pejabat dari PLN serta Kejaksaan.

Hadir dalam kegiatan itu Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso beserta jajaran, General Manager PLN UID Riau dan Kepulauan Riau Didik Wicaksono, serta Manager PLN UP3 Tanjungpinang Rully Agus Widanarto.

Kejati Kepri Dukung PLN dalam Pendampingan Hukum

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, mengatakan kerja sama tersebut menjadi bentuk sinergi antar lembaga negara dalam mendukung pelayanan publik yang profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum.

Menurutnya, Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum kepada PLN guna memastikan seluruh tugas dan fungsi perusahaan berjalan optimal.

“Kejaksaan akan terus mendukung PLN dalam penyelesaian permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” ujar Kajati Kepri.

PLN Perkuat Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Hukum

Sementara itu, General Manager PLN UID Riau dan Kepulauan Riau, Didik Wicaksono, menyebut kolaborasi antara PLN dan Kejaksaan merupakan langkah strategis dalam memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).

Kerja sama ini juga dinilai penting dalam upaya mitigasi risiko hukum pada seluruh proses bisnis perusahaan.

“Kolaborasi PLN dan Kejaksaan ini menjadi bagian penting dalam mendukung penguatan tata kelola perusahaan yang baik serta memastikan seluruh proses bisnis berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Didik berharap sinergi tersebut dapat mendukung PLN menghadirkan layanan kelistrikan yang andal, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Manager PLN UP3 Tanjungpinang, Rully Agus Widanarto, mengatakan kerja sama ini diharapkan memperkuat koordinasi antara PLN dan Kejaksaan Negeri di wilayah Kepulauan Riau.

Menurutnya, kolaborasi tersebut penting dalam mendukung penyelesaian persoalan hukum sekaligus menjaga aset negara.

“Dengan adanya PKS ini, koordinasi dan komunikasi antara PLN dan Kejaksaan Negeri di wilayah Kepulauan Riau diharapkan semakin solid sehingga dapat mendukung kelancaran operasional perusahaan serta menjaga keandalan pasokan listrik bagi masyarakat,” kata Rully.

Usai penandatanganan PKS, kegiatan dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) yang menghadirkan sejumlah narasumber dari Kejati Kepri dan jajaran manajemen PLN UP3 Tanjungpinang.

Diskusi tersebut membahas perkembangan hukum, khususnya yang berkaitan dengan tata kelola dan dinamika hukum di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kolaborasi antara PLN dan Kejaksaan diharapkan mampu memperkuat tata kelola perusahaan, menjaga aset negara, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan berkelanjutan di Provinsi Kepulauan Riau.

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi