Plt Bupati Bintan Akan Segel Penimbunan Lahan di Sei Gentong

Aktivitas penimbunan lahan di kawasan Sei Gentong.
Aktivitas penimbunan lahan di kawasan Sei Gentong. (Foto : istimewa)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Plt Bupati Bintan, Roby Kurniawan, akan segera melakukan penyegelan lokasi penimbunan lahan di Sei Gentong, Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara. Sebab penimbunan lahan dilakukan di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

“Kita kesana dan pasti kita segel yang di sana (Pelabuhan Sei Gentong),” tegasnya saat ditemui di Kecamatan Bintan Timur, Kamis (10/3/2022).

Ia mengakui, aktivitas penimbunan lahan memang marak terjadi beberapa waktu belakangan. Seperti yang terjadi di Jalur Lintas Barat tepatnya di Kaki Gunung Bintan.

Meski demikian, penimbunan yang dilakukan di Jalur Lintas Barat tersebut tidak berada di Kawasan Hutan. Namun, tetap disegel dikarenakan tidak mengantongi izin.

“Penimbunan di Jalur Lintas Barat itu tidak masuk kawasan hutan tapi disegel. Apalagi yang masuk kawasan hutan seperti di Sei Gentong, pasti kita segel,” tegasnya.

Menurutnya, terkait penimbunan di Sei Gentong ini juga sudah dibahas oleh DPRD Bintan. Mereka juga menyatakan penimbunan lahan di sana masuk kawasan hutan dan harus segera ditindak tegas.

“Nanti kita juga akan kesana. Langsung cek,” katanya.

Terpisah, Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, mengatakan telah melakukan penyelidikan terhadap aktivitas penimbunan lahan di Sei Gentong.

“Sudah masuk dalam penyelidikan kita,” sebutnya.

Sebelumnya, Aktivitas penimbunan diduga tanpa izin dan masuk dalam wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT) kawasan bakau kembali terjadi dilakukan di wilayah Sei Gentong, . Aktivitas penimbunan tersebut dilakukan mulai 9-14 Februari 2022.

Informasi di lapangan, dalam sepekan itu beberapa alat berat beraktivitas. Seperti truk mengangkut tanah urug dan juga sebuah alat berat melakukan pemerataan tanah. Dampak aktivitas penimbunan tersebut, beberapa pohon bakau tumbang.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan (Menhut) nomor 76 tahun 2015 yang diperbaharui peta Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) lahan tersebut terlihat kuat masuk dalam kawasan HPT hutan bakau.

Penulis : Hasura
Editor : Redaksi