PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap buronan DPO korupsi pembangunan pelabuhan Dompak tahap V inisial MN di Jakarta, Kamis (10/8/2023).
Kepala Seksi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova mengatakan, penangkapan Mn ini dilakukan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena kabur.
“Tersangka Mn diamankan di Jakarta. Saat ini sudah dibawa ke Tanjungpinang oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrim,” ujar Giofany, Sabtu (12/8/2023).
Dengan pengamanan tersangka Mn ini lanjutnya, penyidik akan segera memeriksa dan menuntaskan penyidikan dugaan korupsi yang sebelumnya terkendala karena hanya menetapkan satu tersangka.
“Tersangka Mn ini dilakukan penahanan oleh penyidik untuk proses penyidikan. Nanti akan dirilis ke rekan-rekan media,” pungkasnya.
Sebelumnya, Penyidik Polresta Tanjungpinang telah menetapkan dua tersangka Sy dan Mn dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Dompak Tahap V Tanjungpinang.
Penetapan dua terlapor dalam kasus korupsi ini, ditandai dengan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang atas ditemukannya dugaan tindak pidana, perbuatan melawan hukum dalam dugaan korupsi pengerjaan proyek pembangunan Pelabuhan Dompak Tahap V Tanjungpinang.
Pengusutan kasus korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Dompak ini, merupakan yang ketiga setelah sebelumnya sejumlah terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi pada proyek pembangunan Pelabuhan Dompak.
Sejumlah tersangka dalam kasus korupsi proyek pelabuhan Dompak ini, divonis hakim bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang di tahun 2019 lalu.
Sejumlah tersangka/terdakwa yang sebelumnya divonis bersalah itu adalah direktur PT.Ikhlas Maju Sejahtera terdakwa Abdurrahim Kasim Djou yang dihukum 8 tahun penjara.
Kemudian, Kepala Cabang PT. Karya Tunggal Mulya Abadi terdakwa Berto Riawan dihukum 6 tahun penjara serta Pejabat KSOP Tanjungpinang Hariyadi dihukum 6 tahun 6 bulan penjara.
Berita Sebelumnya :
- Korupsi Proyek Pelabuhan Dompak, Jaksa Kembalikan Berkas Perkara ke Penyidik Polisi
- Lengkapi BAP Tersangka PPK, Satu Tersangka Korupsi Pelabuhan Dompak DPO
- Kasus Korupsi Pelabuhan Dompak, Penyidik Polresta Tanjungpinang Belum Penuhi Petunjuk P-19 Jaksa
Penulis: Roland
Editor : Redaktur
Komentar