Polisi Tangkap Dua Pria Saat Transaksi Narkoba di Tanjungpinang

Dua pelaku narkoba diringkus polisi (Foto: Humas Polresta Tanjungpinang)
Dua pelaku narkoba diringkus polisi (Foto: Humas Polresta Tanjungpinang)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Tanjungpinang kembali menangkap dua pria yang terlibat dalam kasus peredaran gelap narkoba di Kota Tanjungpinang, pada Rabu (31/5/2023) lalu. Keduanya berinisial MU dan ME merupakan warga Tanjungpinang.

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi mengatakan, dua pelaku itu ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,26 gram. Pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi jual beli sabu di Jalan Pos, Tanjungpinang.

“MU dan ME mengakui dua paket sabu adalah milik MU dan mengakui akan melakukan transaksi narkotika,” kata Efendi dalam keterangan resmi yang diterima Presmedia.id, Senin (5/6/2023).

Sebelum ditangkap, kata Efendi, keduanya sempat hendak melarikan diri. Namun, pihaknya dengan sigap melakukan pengejaran hingga ke Jalan SM Amin, tepatnya di depan Bank Panin Tanjungpinang. Saat itu, pelaku MU berhasil dibekuk oleh anggotanya.

“Sedangkan terhadap pelaku berinisial ME juga berusaha melarikan diri ketika akan diamankan hingga berhasil ditangkap di Jalan Pos tepatnya di depan Bank Permata Kota tanjungpinang,” ungkapnya.

Menurut Efendi, barang bukti berupa dua paket sabu itu ditemukan di Jalan Pos, depan Bank Mega Tanjungpinang setelah dibuang oleh pelaku MU. Keduanya juga sempat dilakukan penggeledahan.

“Barang bukti selain sabu, ada juga dua unit handphone,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku telah melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur