
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Tanjungpinang, antrian panjang terjadi di perbatasan Tanjungpinang-Bintan di kawasan Kilometer 16.
Hal itu dikarenakan, setiap warga baik yang akan masuk atau keluar dari Kota Tanjungpinang diperiksa kelengkapan berupa surat atau sertifikat vaksin atau surat keterangan negatif rapid antigen.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando saat memantau langsung penyekatan darurat menyampaikan, kendala yang dihadapi saat ini adalah ruas jalan yang sempit. Sehingga, pada jam-jam sibuk akan terjadi antrian cukup panjang.
“Kemudian, karena hanya Kota Tanjungpinang saja yang PPKM Darurat, sementara Bintan tidak, otomatis kita mencegah orang dari Bintan masuk ke Pinang, apakah sudah vaksin atau rapid antigen,” ungkapnya, Senin (12/7/2021).
Ia menjelaskan, jika warga yang hendak masuk ke Tanjungpinang tidak dapat menunjukkan kedua syarat itu, maka petugas yang berjaga akan menyuruh putar balik.
Sebaliknya, jika warga dari Tanjungpinang ke Bintan, petugas akan menanyakan keperluan yang bersangkutan apakah mendesak atau tidak. Karena, ketika akan masuk ke Tanjungpinang nanti akan diminta syarat sertifikat vaksin atau rapid antigen.
“Karena kita ini, serba mendadak juga, seharusnya ada nakes. Karena ketika ada yang memaksa masuk langsung bisa antigen,” katanya.
Selain itu, Kapolres meminta pemerintah daerah, mulai dari Pemko Tanjungpinang, Pemkab Bintan, hingga Pemprov Kepri mengatur para ASN yang ketika bekerja harus melewati perbatasan ini dapat bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
Karena, ketiga pemerintahan ini merupakan satu daratan, dan banyak sekali ASN yang domisilinya saling silang, sehingga untuk bekerja harus melalui perbatasan.
“Kami sarankan kepala daerah dapat mengatur itu. Karena, kalau ASN tidak dapat menunjukkan surat keterangan antigen atau vaksin maka petugas akan menyuruh pulang,” ujar Fernando.
Fernando berharap, selama penerapan PPKM Darurat ini seluruh masyarakat dapat memahaminya. Karena, ini merupakan kondisi darurat maka pihak aparat kepolisian bekerjasama dengan aparat lainnya berupaya semaksimal mungkin membatasi mobilitas dari dan ke Tanjungpinang.
“Kita sarankan masyarakat dapat memahaminya,” demikian Fernando.
Penulis: Ismail
Editor: Ogawa












