Pria di Lingga Ditangkap Polisi Karena Lakukan 3 Aksi Kejahatan

Kapolres Lingga AKBP.Fadli Agus, saat menggelar Konferensi pers kasus kekerasan, pencurian, dan pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan tersangka Yl, (Foto: Aulia)
Kapolres Lingga AKBP.Fadli Agus, saat menggelar Konferensi pers kasus kekerasan, pencurian, dan pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan tersangka Yl, (Foto: Aulia)

PRESMEDIA.ID, Lingga – Seorang pria di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau berinisial YL (25) ditangkap polisi setelah melakukan kekerasan, pencabulan anak di bawah umur dan pencurian. Parahnya, ketiga aksi kejahatan itu dilakukannya kurang dari 24 jam.

“Laporannya, kekerasan terhadap anak, pencabulan anak di bawah umur, dan pencurian,” kata Kapolres Lingga, AKBP Fadli Agus dalam konferensi pers di Mapolsek Dabo, Senin (27/2/2023).

Fadli menjelaskan, kronologi kasus kekerasan bermula pada Rabu (22/2/2023) sekira pukul 20.00 WIB, pelaku YL datang ke Taman Dabo Singkep dengan motor untuk berkumpul dengan temannya.

Setibanya di taman, pelaku melihat temannya sedang minum minuman beralkohol tuak. Kemudian YL meminta rokok kepada teman berinisial H. Ketika itu terjadi cekcok hingga aksi saling dorong. Teman lain berinisial SS mencoba melawannya.

Alih-alih berhenti, pelaku YL yang telah mabuk dipengaruhi minuman tuak itu memukul korban SS di kepala bagian samping dan belakang sebanyak dua kali.

Pelaku YL lalu pulang jalan kaki meninggalkan teman-temannya itu ke rumah di sekitaran Bukit Abun. YL mengambil sebilah pisau yang disimpannya di semak-semak dekat rumahnya.

“Sekira pukul 02.00 WIB yang sudah masuk hari Kamis (23/2/2023), pelaku YL kembali ke Taman Dabo untuk menemui temannya tadi. Namun saat itu sudah sepi,” ungkapnya.

Dari Taman Dabo, lanjut Fadli, pelaku YL berjalan kaki. Sekira pukul 02.50 WIB ketika melintasi jalan Simpang Jam, YL melihat sebuah Kaisar (kendaraan angkut roda 3) sedang terparkir dengan kuncinya.

“Pelaku YL lalu menghidupkan Kaisar tersebut dan membawanya ke sekitaran Panti Jompo di Sekop Laut,” tambahnya

Sekira pukul 03.40 WIB, pelaku kemudian berjalan ke sekitaran Panti Jompo yang tak jauh dari rumah lamanya. Namun, saat itu pelaku melihat sebuah rumah dengan jendela depannya sedikit renggang dan masuk ke rumah tersebut.

“Ia melihat ada beberapa orang sedang tidur di ruang tamu. Salah satunya tersangka kenal yaitu anak saksi PR inisial SN,” tuturnya.

“Tersangka YL lalu perlahan membuka baju korban yang masih anak di bawah umur,” sambungnya.

Ketika YL meraba perut, korban terbangun dan berteriak sehingga membangunkan sang ibu berinisial PR itu. YL lalu menyalakan lampu di ruang tamu tersebut. Korban yang kenal menyebut nama YL.

Pelaku YL lalu menunjukkan pisau yang ia bawa, dan mengisyaratkan agar orang di dalam rumah tersebut diam. Ia lalu kabur menggunakan Kaisar yang dicuri itu.

“Tersangka YL pulang ke rumah ibu angkatnya di daerah PLTD Dabo,” ujarnya.

Aksi kejahatannya itu dilaporkan para korban ke Polsek Dabo. Polisi pun langsung menangkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku YL dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan pasal 82 UU yang sama untuk kasus pencabulan.

“Sementara pencurian, ia dijerat Pasal 362 KUHPidana,” pungkasnya.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaktur