
PRESMEDIA.ID– Kuasa hukum keluarga mendiang Sukardi meminta PT.Askara Nusa Persada dan investor asal Tiongkok, Mr.Gu Jianguo, untuk meninggalkan lahan dan aset milik keluarga yang berada di kawasan Batu Licin, Wacopek, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Permintaan tersebut disampaikan tim kuasa hukum keluarga mendinag Sukardi, dari Firma Hukum ADL yang terdiri dari Dody Fernando, Iwan Kadly, dan Ahmad Fidyani dalam konferensi pers di Tanjungpinang, Kamis (11/6/2026).
Menurut Dody Fernando, langkah tersebut diambil karena pihak investor dinilai tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian pengambilalihan aset milik mendiang Sukardi.
“Ada kewajiban yang tidak dipenuhi sehingga menimbulkan wanprestasi. Karena itu kami, atas nama ahli waris, meminta Mr.Gu Jianguo dan PT.Askara Nusa Persada untuk meninggalkan lahan dan aset milik keluarga mendiang Sukardi,” ujar Dody.
Perjanjian Pengambilalihan Aset Disebut Tidak Dipenuhi
Dody menjelaskan, ahli waris mendiang Sukardi saat ini diwakili oleh Quek Chin yang sebelumnya telah menandatangani perjanjian dengan Mr.Gu Jianguo terkait pengambilalihan sejumlah aset termasuk lahan milik keluarga.
Perjanjian itu, tertuang dalam Surat Nomor 415/L/Not.XM/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024. Dalam kesepakatan itu, investor diwajibkan membayar sejumlah nilai yang telah disetujui para pihak.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, realisasi pembayaran disebut baru mencapai sekitar 25 persen dari total kewajiban yang harus dipenuhi.
Menurut kuasa hukum, pihak ahli waris telah memberikan kesempatan tambahan melalui adendum perjanjian dan perpanjangan waktu pembayaran. Akan tetapi hingga tahun 2026, kewajiban tersebut disebut belum juga diselesaikan.
Perjanjian Gugur Demi Hukum
Atas Kondisi ini kata Dody, mengakibatkan terjadinya wanprestasi dan berimplikasi pada gugurnya kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat para pihak.
Hal itu, merujuk pada berita acara penjadwalan ulang tertanggal 25 Juli 2025 yang telah disahkan melalui waarmerking Nomor 240/W/Not.XM/IV/2025 tanggal 18 April 2025.
“Dengan gugurnya perjanjian tersebut, kami meminta Mr Gu Jianguo dan Arifin selaku Direktur PT Askara Nusa Persada untuk segera keluar dari lahan maupun aset milik mendiang Sukardi,” tegasnya.
Muncul Polemik Pengurusan AMDAL dan Pengajuan Hak Atas Tanah
Selain persoalan wanprestasi, kuasa hukum juga mengungkap adanya pengurusan dokumen lingkungan dan pertanahan yang dilakukan tanpa sepengetahuan ahli waris.
Sebelum adanya rencana pengalihan aset, keluarga mendiang Sukardi mengklaim, telah mendirikan PT.Mega Bakau Citra Wisata dan PT.Bintan Eja Industri/PT.Bintan Pelabuhan Batu Licin untuk mengelola kawasan tersebut.
Kedua perusahaan ini, juga telah lama berdiri dan telah mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sah.
Namun saat ini, pihaknya menemukan adanya kegiatan konsultasi publik AMDAL yang dilakukan PT.Askara Nusa Persada terkait rencana pembangunan Kawasan BEIP (Industri, Pelabuhan, dan Pariwisata) di atas lahan yang masih diklaim sebagai milik ahli waris.
Selain itu, juga terdapat permohonan penetapan hak atas tanah seluas 688.989 meter persegi yang diajukan ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Bintan.
Ahli Waris Klaim Tidak Pernah Memberikan Persetujuan
Atas sejumlah fakta ini, Kuasa hukum menegaskan, bahwa seluruh proses pengajuan AMDAL maupun permohonan hak atas tanah tersebut dilakukan tanpa persetujuan ahli waris.
Padahal, menurut mereka, AMDAL untuk kawasan tersebut telah lebih dahulu diterbitkan atas nama PT Mega Bakau Citra Wisata dan PT Bintan Eja Industri/PT Bintan Pelabuhan Batu Licin.
AMDAL PT.Mega Bakau Citra Wisata memperoleh persetujuan dari Komisi Penilai AMDAL Provinsi Kepulauan Riau melalui surat Nomor B/120/680/DLHK/2020 tanggal 20 November 2020.
Sementara itu, dokumen lingkungan PT Bintan Eja Industri/PT Bintan Pelabuhan Batu Licin telah disetujui melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bintan Nomor 136 Tahun 2022.
“Arifin merupakan pihak yang ditunjuk oleh Mr Gu Jianguo. Namun seluruh pengurusan AMDAL tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan ahli waris,” ujar Dody.
PH Sebut Ada Upaya Klaim Aset Melalui Jalur Administratif
Kuasa hukum juga menilai, atas dua fakta pengajuan AMDAL dan permohonan hak atas tanah ini, mengindikasikan adanya upaya penguasaan aset melalui jalur administratif lingkungan hidup dan pertanahan.
Semetar menurut keluaraga dan kuasa hukumnya, hingga saat ini saham PT.Mega Bakau Citra Wisata maupun PT.Bintan Eja Industri/PT.Bintan Pelabuhan Batu Licin tidak pernah dialihkan, dijual, ataupun diakuisisi oleh pihak lain.
“Hingga saat ini tidak pernah terjadi pengalihan saham, penjualan aset, maupun akuisisi oleh Mr Gu Jianguo, Arifin, atau pihak yang berkaitan dengan PT Askara Nusa Persada,” jelasnya.
Dody juga menegaskan, bahwa kedua perusahaan tersebut tidak pernah menerima pemberitahuan, undangan, maupun memberikan persetujuan atas pelaksanaan konsultasi publik dan penyusunan dokumen AMDAL yang dilakukan.
Kuasa Hukum: Ada Dugaan Pelanggaran Hak Partisipasi Masyarakat
Atas kondisi tersebut, kuasa hukum berpendapat telah terjadi pelanggaran terhadap hak partisipasi masyarakat terdampak sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Mereka juga menilai tindakan pengajuan dan pelaksanaan proses AMDAL yang dilakukan PT Askara Nusa Persada berpotensi menimbulkan kerugian terhadap kliennya.
“Menurut pandangan kami, tindakan tersebut merupakan perbuatan yang merugikan klien dan harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Dody Fernando.
Atas tudangan Kuasa hukum Keluarga Mendiang Sukardi ini, Arifin yang disebut sebagai Direktur PT Askara Nusa Persada dan merupakan orang kepercayaan Mr Gu Jianguo belum memberikan tanggapan.
Upaya konfrimasi Media dengan menghubungi Arifin yang informasinta berada di Bandung Jawa Barat juga beleum membuahkan hasil.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












