Raih Opini WTP ke-15 Kali, BPK Serahkan LHP-APBD Kepri 2024 ke DPRD

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kepulauan Riau, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Senin (23/6/2025). (Foto:Humas DPRD Kepri) 
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kepulauan Riau, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Senin (23/6/2025). (Foto:Humas DPRD Kepri)

PRESMEDIA.ID– Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kepulauan Riau, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Senin (23/6/2025).

Penyerahan LHP LKPD 2024 ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kepri yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kepri, H.Iman Sutiawan, Hadir dalam agenda tersebut Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, serta anggota legislatif DPRD Kepri.

Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan, mengatakan, pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah merupakan agenda rutin tahunan BPK RI. Pemeriksaan ini bertujuan mengevaluasi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.

“Setelah dilakukan audit, BPK menyerahkan LHP kepada DPRD sebagai dasar pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah terhadap pelaksanaan APBD Tahun 2024,” jelas Iman.

Acara paripurna juga turut dirangkaikan dengan penandatanganan Berita Acara Penyerahan LHP BPK RI yang disampaikan langsung kepada DPRD Kepri dan Gubernur Kepulauan Riau.

BPK Berikan Opini WTP untuk Laporan Keuangan Kepri 2024

Anggota VI BPK RI, Fathan Subchi, mengatakan pemeriksaan terhadap LKPD Kepri Tahun Anggaran 2024 merupakan kewajiban tahunan yang diamanatkan oleh UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan serta pelaksanaan rencana aksi tindak lanjut dari rekomendasi sebelumnya, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Pemprov Kepri Tahun Anggaran 2024,” ujar Fathan.

Ia menambahkan, pencapaian opini WTP ini menjadi yang ke-15 kalinya secara berturut-turut diraih oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Apresiasi DPRD: Kepri Pertahankan Transparansi Keuangan

Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kepri atas pencapaian opini WTP tersebut.

“Ini adalah bukti nyata bahwa tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. Kami berharap opini WTP ini bisa kembali diraih pada LKPD APBD 2025 dan tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.

Penulis:Presmedia
Editor  :Redaksi