Raperda RZWP3K Disahkan Besok, Pengusaha Jakarta Dapat Zona Marine Industeri di Laut Bintan

Sidang Paripurna DPRD Kepri dalam penyerahan KUA PPAS APBD P 2020.
Sidang Paripurna DPRD Kepri.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Kendati mendapat penolakan dari Fraksi PDI-Perjuangan, DPRD provinsi Kepri menyatakan akan tetap mengesahkan Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) menjadi peraturan daerah (Perda) provinsi Kepri.

Pengesahan Ranperda RZWP3K itu, direncanakan dilakukan besok Selasa (15/12/2020) melalui Rapat p-aripurna DPRD Kepri.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Sahat Sianturi, mengatakan kelanjutan pembahasan Ranperda RZWP3K akan dilakukan setelah sebelumnya tujuh dari delapan fraksi di DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyatakan menerima dan menyetuji pengesahan.

Mengenai keberatan dan penolakan fraksi PDI-Perjuangan, Sahat menyatakan, sejumlah catatan dari Fraksi PDI-P itu sudah diterima Pansus dan langsung dilakukan perbaikan.

“Bahasa menolak kemarin saya kira salah dan kurang tepat. Kami hanya diminta memperbaiki, maka kemarin langsung diperbaiki,”ujarnya Sahat saat dikonfrimasi PRESMEDIA.ID.

Atas dasar itu lanjutnya, tidak ada alasan lagi ranperda RZWP3K itu ditolak dan tidak disahkan. Karena, Menteri Kelautan dan Perikanan, juga sebelumnya sudah mengeluarkan surat keputusan agar pembahsan Ranperda RZWP3K Kepri dilakukan..

“Kami juga sudah menerima Keputusan dari Menteri Kelautan dilakukan pembahasan lanjutan dan pengesahan,”katanya.

Sebelum disetujui 7 fraksi di DPRD Kepri, lanjut Sahat, Pansus dan Isntansi pemerintah Kepri, sejak Februari 2020 lalu, sudah melakukan pembahasan Ranperda RZWP3K Kepri itu. Selain itu, Pansus DPRD untuk Ranperda RZWP3K itu, juga secara rutik melakukan konsultasi dan pembahasan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pusat, Hingga, pembahasan aturan tersebut rampung dan pihak Kementerian memberikan persetujuan Ranperda RZWP3K disahkan menjadi Perda.

“Memang dalam pembahasannya, ada penambahan dan pengurangan zona Tambang maupun zona reklamasi dan hal itu sangat memungkinkan,”ujarnya.

Disingung mengenai isu Ranperda RZWP3K ini sarat dengan kepentingan tambang dan rekalamasi Pengusaha di Kepri, Sahat meimpali jika hal itu tidak benar.

Namun demikian, dia juga mengakui adanya penambahan zona labuh Jangkar kapal di kawasan laut Bintan yang diperutukan untuk Maine Industeri.

Infromasi yang diperoleh Media, kawasan laut untuk Marine Industeri di Laut Pulau Bintan itu, dimohonkan Pengusaha Jakarta, dan Izin prinsip penanaman modal dan investasinya juga sudah disetujui  Gubernur Kepri.

Sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Provinsi Kepulauan Riau, menolak disahkannya ranperda RZWP3K Kepri menjadi Perda. Penolakan pengesahaan Ranperda RZWP3K itu, dikatakan Ketua Fraksi PDI Perjuangan Lis Darmansyah dalam pandangan farksinya pada sidang Paripurna DPRD Kepri Jumat (11/12/2020) lalu.

Dalam pandangan fraksinya, juru bicara fraksi PDIP Lis Darmansyah, mengatakan alasan fraksinya menolak ranperda RZWP3K itu karena belum selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepri hingga terjadi tumpang tindih.

“Selain itu, setelah dicermati dari laporan pansus ada penambahan zona Tambang pasir laut dan mineral dan reklamasi lahan yang menggangu wilayah tangkap nelayan di beberapa daerah,” ujarnya.

Kepentingan nelayan, lanjut mantan wali kota Tanjungpinang ini, harus menjadi atensi dan hendaknya Ranperda RZWP3K itu tidak hanya sebatas mengasumsi kepentingan pengusaha dan pertambangan saja, karena Perda RZWP3K Kepri itu disusun untuk jangka panjang.

Selain itu, ia menuturkan, penyusunan ranperda itu juga merujuk dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tahun 2016. Yakni, wajib memperhatikan kajian lingkungan hidup strategis, kemudian dalam tahapan penyusunan harus dilengakapi dengan dokumen pedukung.

“Peraturan produk hukum daerah ini belum dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah dan harus dikembalikan ke Pemerintah Daerah,”tegasnya.

Penulis:Ismail