Sebanyak 532,9 Ton Bahan Peledak Amonium Nitrat Dimusnahkan di Karimun

Pemusnahan Bahan Peledak Sitaan negara Aomium Nitrat

PRESMEDIA.ID,Karimun-Sebanyak 532,9 ton amuonium nitrate, barang bukti penyeludupan yang disita  dimusnahkan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, di Kanwil DJBC Khusus Kepri, Rabu (9/9/2020).

Pemusnahan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Sudarwidadi dan dihadiri pejabat tinggi Kejagung RI serta sejumlah pihak terkait, dengan cara ditimbun dan disiram air di dalam galian tanah di lokasi pemusnahan milik Bea Cukai Kepri.

Kepala kejaksaan tinggi Kepri Sudarwidadi mengatakan, sebanyak 532,9 ton Amonium Nitrat ini adalah barang bukti siataan negara dari kejahatan Penyeludupan yang ditangkap Bea dan Cukai sejak 8 tahun lalu, dan dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan baru saat ini dimusnahkan.

“Ke 532,9 ton itu merupakan kasus di 2 wilayah, yaitu Batam dan Karimun. Baru dapat dimusnahkan karena menunggu surat peralihan dari Kejagung RI,”kata Sudarwidadi, Rabu (9/9/2020).

Sebelum diputuskan untuk dimusnahkan, ratusan ton amonium nitrate tersebut sudah dilakukan pelelangan, Namun proses pelelangan mengalami kendala sehingga diputuskan untung dimusnahkan, sebelum menimbulkan ledakan seperti di Beirut Lebanon beberapa waktu lalu.

“Kendala pelelangan yaitu izin dari Kapolri dan sulitnya pembeli untuk melakukan proses lelang,”ungkapnya.

Penulis:Puteri/Redaksi