
PRESMEDIA.ID– Sebanyak 147 WBP Lapas Narkotika Tanjungpinang menerima E-KTP dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bintan.
Pemberian E-KTP pada WBP ini, merupakan wujud dari Kerjasama Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dengan Dinas Kependudukan dalam membantu warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapatkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP).
Melalui kolaborasi ini, sebanyak 147 WBP dari berbagai daerah berhasil memperoleh identitas resmi berupa E-KTP.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Fauzi Harahap, menjelaskan bahwa program ini ditandai dengan pelaksanaan perekaman data E-KTP langsung di dalam lapas.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan bentuk nyata sinergi antarinstansi dalam memastikan setiap warga binaan memiliki identitas kependudukan yang sah.
“Ini adalah bentuk kolaborasi kami dengan Disdukcapil Bintan untuk membantu WBP memiliki KTP,” ujarnya.
Meski proses perekaman telah dilakukan, E-KTP tersebut nantinya akan diserahkan kepada WBP setelah mereka menyelesaikan masa hukuman.
Selain sebagai identitas resmi, E-KTP juga menjadi syarat penting bagi WBP untuk mendapatkan akses layanan kesehatan melalui BPJS.
Dengan adanya data kependudukan yang valid, pelayanan BPJS di dalam lapas diharapkan dapat berjalan lebih optimal dan tepat sasaran.
“Ke depan, pelayanan BPJS dapat dilaksanakan sesuai dengan data WBP yang sudah terdaftar,” tambah Fauzi.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Bintan, Rusli, menyampaikan bahwa program ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Direktorat Jenderal Dukcapil.
Instruksi tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh WBP di Indonesia tetap mendapatkan hak administrasi kependudukan, termasuk penerbitan E-KTP.
“Kami bekerja sama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memfasilitasi penerbitan E-KTP bagi WBP,” jelas Rusli.
Di wilayah Kabupaten Bintan, program ini tidak hanya dilaksanakan di Lapas Narkotika Tanjungpinang, tetapi juga melibatkan, Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang dan LPKA Kelas II Batam.
Kegiatan ini mulai berjalan bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62, sebagai bentuk komitmen dalam memberikan layanan administrasi kependudukan bagi warga binaan.
Proses pembuatan E-KTP dilakukan secara bertahap, mulai dari, Pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Perekaman data biometrik hingga penerbitan E-KTP.
Pada hari pertama pelaksanaan, Senin (27/4/2026), awalnya hanya 59 WBP yang diajukan. Namun jumlah tersebut terus bertambah hingga mencapai ratusan orang.
Menariknya, WBP yang mengikuti program ini berasal dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Sabang hingga Merauke.
E-KTP yang diterbitkan pun disesuaikan dengan domisili asal masing-masing WBP dan dapat langsung diterima pada hari yang sama setelah proses perekaman selesai.
Rusli menegaskan bahwa program ini merupakan upaya untuk memastikan seluruh WBP tetap mendapatkan hak yang sama sebagai warga negara, termasuk dalam hal kepemilikan dokumen kependudukan.
Dengan adanya E-KTP, diharapkan para WBP dapat lebih mudah mengakses berbagai layanan publik setelah kembali ke masyarakat.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi













