Sembunyikan Sabu dalam Alat Kontrasepsi, Abdul dan Ade Dituntut 10-9 Tahun Penjara

Dua terdakwa meninggalkan ruangan sidang usai dituntut di PN Tanjungpinang (Roland/presmedia)
Dua terdakwa meninggalkan ruangan sidang usai dituntut di PN Tanjungpinang (Roland/presmedia)

PRESMEDIA.ID– Dua terdakwa kasus narkotika, Abdul Rahman dan Ade Suriasyah, dituntut masing-masing 10 tahun dan 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmah Chaisari di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (12/2/2026).

Jaksa menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima serta menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I jenis sabu.

Perbuatan kedua terdakwa lanjut Jaksa, melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto sejumlah ketentuan perundang-undangan lainnya.

“Atas perbuatannya, kami meminta Majelis Hakim menghukum terdakwa Abdul Rahman dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar JPU dalam persidangan.

Sementara itu, terdakwa Ade Suriasyah dituntut pidana penjara selama 9 tahun.

Selain pidana pokok, keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp600 juta subsidair 5 bulan kurungan.

Apabila denda tidak dibayarkan, maka harta benda atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi denda tersebut. Jika masih tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 5 bulan.

Dalam perkara ini, sejumlah barang bukti yang turut diamankan, dirampas untuk dimusnahkan. Sejumlah barang bukti itu adalah, 5 paket sabu, Alat kontrasepsi (kondom), Timbangan digital, dan Handphone merek Oppo dan Xiaomi.

Atas tuntutan itu, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Adria Dwi Afanti bersama dua hakim anggota kemudian menunda persidangan selama satu pekan untuk memberikan waktu kepada terdakwa menyampaikan pembelaan (pledoi).

Ditangkap di Hotel, Simpan Sabu di Kondom

Sebelumnya, Abdul dan Ade ditangkap oleh Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang di Kamar 405 Hotel Paradise, Jalan Potong Lembu, Kelurahan Kemboja, Tanjungpinang Barat, pada Rabu (6/8/2025).

Saat penangkapan, polisi menemukan 5 paket sabu dengan berat total 80,64 gram yang disembunyikan di dalam alat kontrasepsi (kondom).

Modus tersebut diduga dilakukan untuk mengelabui petugas saat proses penyimpanan maupun distribusi barang haram tersebut.

Penulis :Roland
Editor  :Redsktur