Sesuai Perpres, BPJS Resmi Naikan Iuran Per 1 Januari 2020

Kepala BPJS Tanjungpinang Agung Utama
Kepala BPJS Tanjungpinang Agung Utama.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Kendati masih Polemik dan menjadi pro dan kontra mengenai kenaikan 100 persen Iuran Jaminan Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menyatakan, tetap akan memberlakukan kenaian dana Iuran Jaminan Sosial Kesehatan per 1 Januari 2020 mendatang.

Kepala BPJS Kesehatan Tanjungpinang, Agus Utama mengatakan, Pemberlakuan kenaikan Iuran jaminan kesehatan itu, dilaksanakan atas diterbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.

“Dalam aturan itu, sudah tertera jelas, per 1 Januari 2020 iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri mengalami kenaikan sebesar 100 persen,”ujar Agung Utama pada wartawan di Tanjungpinang,Rabu,(13/11/2019).

Atas dasar itu, lanjut dia, maka besaran iuran BPJS mandiri per 1 Januari 2020, Kelas I dari Rp.80 ribu akan menjadi Rp 160 ribu, Kelas II dari Rp.51 ribu menjadi Rp.110 ribu dan Kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu.

Kenaikan iuran, sebut Agung, juga diberlakukan pada Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBD dan APBN. Namun kategori tersebut hanya mengalami kenaikan Rp.19 ribu, yang sebelumnya Rp.23 ribu menjadi Rp.42 ribu dan berlaku mulai 1 Agustus 2019 lalu.

“Memang dalam kenaikan terdapat polemik di pusat. Namun kami akan mengikuti Perpres tersebut hingga ada kebijakan selanjutnya,” tuturnya.

Mengenai besaran kenaikan iuran itu, Agung mengatakan, iuran tersebut tidaklah telalu besar bila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan program JKN-KIS. Dan masyarakat peserta JKN-KIS yang membutuhkan layana kesehatan yang baik melalui program tersebut.

Penulis :Ismail