
PRESMEDIA.ID – Sikap misterius ditunjukkan Kelompok Kerja (Pokja) 05 Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Setelah resmi disanggah terkait dugaan “cacat aturan” pada proyek paket 055 di Pulau Dompak, Pokja 05 kini memilih bungkam saat dikonfirmasi media, Senin (22/6).
Hingga berita ini diturunkan, sejumlah pertanyaan mendalam terkait indikasi pelanggaran regulasi pengadaan tidak kunjung dijawab oleh para anggota Pokja 05. Mereka terkesan enggan menggunakan hak jawab untuk memberikan klarifikasi atas polemik yang tengah menjadi sorotan publik tersebut.
Sikap tutup mulut ini diduga semakin menguat setelah Pokja 05 menerbitkan Surat Jawaban Sanggah resmi. Dalam surat nomor 055/JWB-SGH/POKMIL PAKET 055/VI/2026 tersebut, Pokja 05 memaparkan argumen yang justru dinilai sebagai blunder, karena diduga bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Salah satu poin yang paling disorot adalah persyaratan alat berupa Jack Hammer. Pokja 05 menyebut alat tersebut sebagai peralatan kecil (minor item) sehingga dianggap tidak melanggar pembatasan alat utama.
Namun demikian, dalam Lembar Data Pemilihan (LDP) Bab III IKP 17.2.b yang disusun sendiri oleh Pokja, Jack Hammer justru tercantum sebagai “Peralatan Utama”. Dengan demikian, dokumen tender tersebut secara otomatis tunduk pada ketentuan pembatasan alat utama.
Mengacu pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021, paket konstruksi di bawah Rp100 miliar dibatasi maksimal 6 jenis alat utama dengan masing-masing 3 unit per jenis. Namun dalam kasus ini, Pokja 05 diduga menetapkan 7 jenis alat serta mewajibkan penyedia menyediakan hingga 4 unit Jack Hammer.
Temuan lain juga mengemuka melalui dokumen “Sanggahan Nabilla Permata” terkait persyaratan uji KIR untuk Mobile Crane 35 ton. Persyaratan tersebut dinilai tidak tepat karena alat berat jenis pesawat angkat dan angkut semestinya mengacu pada Sertifikat Layak Operasi (SLO), bukan uji KIR yang diperuntukkan bagi kendaraan jalan raya.
Alih-alih meluruskan ketidaksesuaian tersebut, Pokja 05 dalam jawaban sanggahnya justru mengalihkan tanggung jawab kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pokja menyatakan tidak melakukan evaluasi buku KIR pada saat proses lelang, melainkan hanya memeriksa bukti kepemilikan alat, sementara validasi izin operasional sepenuhnya diserahkan kepada PPK pada tahap pelaksanaan kontrak.
Penulis : Ari/Presmedia
Editor :Redaksi












