
PRESMEDIA.ID,Karimun- Komisi I DPRD Kabupaten Karimun memanggil (hearing) pihak PT.PLN Rayon Tanjungbalai Karimun untuk mempertanyakan kenaikan tagihan listrik yang membengkak dan banyak dikeluhkan masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Karimun Rohani mengatakan, pemanggilan hearing pihak PLN itu dilakukan, atas aspirasi keluhan masyarakat terhadap kenaikan listrik secara tiba-tiba membeengkak ditengah pandemi Covid-19 saat ini.
“Pemanggilan manajemen PLN Rayon Karimun ini merujuk banyaknya laporan masyarakat yang mengeluh terjadinya kenaikan tagihan listrik saat pandemi Covid-19 ini. Dalam pertemuan tadi, dihadiri langsung manager Cabang Rayon PLN Karimun dengan dua stafnya,”kata Rohani usai melaksanakan hearing, Senin (11/5/2020).
Ia mengatakan, dalam pertemuan tersebut, PLN Rayon Tanjungbalai Karimun telah menjelaskan secara detail terkait kenaikan tagihan listrik yang terjadi di massa pandemi Covid-19.
“Ketika kita pertanyakan, kepada mereka tadi, PLN sudah memberi penjelasan, Tetapi manajemen PLN di daerah juga tidak bisa bertindak banyak,”ujar Rohani.
Pada kesepatan itu, lanjut dia, DPRD juga menyampaikan� 4 poin kepada PLN untuk dapat diajukan kepada manajemenya di pusat. Sejumlah poin yang disampaikan, meminta agar PLN dapat mencatat dan menagih pemakaian listrik sesuai dengan bulan berjalan dan tidak terjadi lagi kurang bayar yang mengakibatkan terjadi kenaikan tagihan.
Selanjutnya, poin kedua DPRD juga meinta PLN dapat memberikan keringanan untuk biaya listrik rumah ibadah. Dan ke tiga diminta agar PLN tidak melakukan pemutusan terhadap pelanggan yang tidak dapat membayar atau menunggak tagihan. Poin ke empat PLN diminta dapat memberikan potongan biaya tagihan listrik terhadap masyarakat kecil.
“Ini sifatnya usulan kita, kita minta ke PLN hingga menjadi pertimbangan,”katanya.
Sementara itu, Manager PLN Rayon Tanjungbalai Karimun Jaswir mengatakan, terkait keluhan yang diterima oleh Komisi I tersebut, membantah adanya kenaikan tarif listrik di masa pandemi ini.
Menurutnya, kenaikan tagihan itu disebabkan adanya kurang bayar akibat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Maret kemarin.
Saat itu, petugas pencatatan meter, tidak dapat melakukan pencatatan meteran kepada sebagian pelanggan untuk menghindari paparan virus corona antara petugas dengan pelanggan sehingga hitungan penggunaan listrik ditetapkan rata-rata selama 3 bulan terakhir.
Dengan cara tersebut, tentu akan ada akibat kurang bayar atau lebih bayar pada bulan berjalan, yaitu bulan April 2020. Secara sistem, kurang bayar akan dibebankan pada pembayaran bulan berikutnya.
“Selain itu pada bulan April penerapan PSBB berlangsung makin luas, dan Work from Home juga makin besar. Sehingga tagihan listrik pelanggan rumah tangga semakin besar. Ditambah lagi dengan kurang bayar pada bulan sebelumnya, maka tagihan tersebut memang menjadi makin besar,�jelas Jaswir.
Ia menegaskan sekali lagi, terkait adanya kenaikan listrik tersebut tidak benar adanya, karena kenaikan tarif listrik terjadi terakhir kali pada tahun 2017.
“Kita tegaskan itu tidak benar. Jadi kabar terkait adanya subsidi silang juga itu tidak benar,”katanya.
Penulis:Tri/Redaksi�













