Tahun Ini Perkim Kucurkan Rp1 M Rehab 32 Unit Rumah di Bintan

Kepala Dinas Perkim Bintan Mohammad Irzan. (Foto: Hasura)
Kepala Dinas Perkim Bintan Mohammad Irzan. (Foto: Hasura)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Bintan mengucurkan Rp1 Miliar melalui APBD 2024 untuk melaksanakan Rehabilitas Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kecamatan Gunung Kijang dan Kecamatan Toapaya.

Kepala Dinas Perkim Bintan, Mohammad Irzan, mengatakan Program RTLH ini sudah dilaksanakan sejak lama di Kabupaten Bintan. Namun kewenangan ini baru dilimpahkan ke Dinas Perkim Bintan pada 2022 lalu.

“Sebelumnya rehabilitasi sosial RTLH ini berada ditangan Dinas Sosial (Dinsos) Bintan. Sejak 2022 lalu diserahkan ke kita,” ujar Irzan di kantornya, kemarin.

Program RTLH ini merupakan kegiatan bantuan sosial (bansos). Ada dua tahapan dalam pelaksanaannya. Diantaranya pendataan warga yang tidak mampu atau yang berhak serta pembangunan fisiknya.

Untuk pendataan dilakukan oleh tim termasuk fasilitator. Hasil pendataan 2023 lalu, kata Irzan, didapatkan 700 lebih warga yang berhak mendapatkan program RTLH di Kecamatan Gunung Kijang dan Toapaya.

“Fasilitator sampaikan ada 700an warga yang berhak. Namun setelah dinilai berdasarkan prioritas didapati 32 KK yang menerimanya. Mereka akan menikmati program tersebut di tahun 2024 ini,” jelasnya.

Penerima RTLH itu terbagi di dua kecamatan. Yaitu Kecamatan Gunung Kijang sebanyak 16 KK dan Kecamatan Toapaya juga 16 KK.

Untuk merealisasikan rehabilitasi sosial terhadap 32 RTLH itu pemerintah telah mengucurkan dana APBD 2024 sebesar Rp 1 miliar. Dana itu untuk pembangunan fisik, operasional dan fasilitator.

“RTLH ini terbagi dua. Perbaikan kualitas (PK) dan pembangunan baru (PB). Untuk 32 KK itu mendapatkan PK semuanya,” katanya.

Disinggung jumlah yang diperoleh masing-masing KK dalam rehabilitasi RTLH. Irzan mengaku karena mereka mendapatkan PK maka masing-masing akan memperoleh dana Rp 22,5 juta.

Dana itu akan digunakan untuk membangun serta upah tukang. Apabila pemilik rumah dapat berswadaya salah satunya menyumbang tenaga maka pelaksanaan pembangunannya dapat maksimal.

“Rumah warga yang direhab berada di daratan dan masuk klarifikasi kategori sedang sehingga menerima Rp 22,5 juta. Untuk pelaksanaannya akan dilakukan secepatnya,” ucapnya.

Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi